| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-94/M.1.10/05/2026
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ENDRIANSYAH Alias KEVIN Alias EBEN
Jakarta
36 Tahun/05 Juli 1989
Laki-laki.
Indonesia.
Jl. Kwitang Kembang V No. 18 A, RT. 004/02, Kel. Kwitang, Kec. Senen, Jakarta Pusat
Islam
Tidak kerja
SMA
|
|
B.
|
PENAHANAN :
|
1.
|
Ditahan oleh Penyidik
|
:
|
Sejak tgl 07 Maret 2026 s/d 26 Maret 2026
|
|
2.
3.
|
Diperpanjang oleh JPU
Ditahan oleh JPU
|
:
:
|
Sejak tgl 27 Maret 2026 s/d 05 Mei 2026
Sejak tgl 04 Mei 2026 s/d 23 Mei 2026
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
C.
|
DAKWAAN :
|
:
|
|
| |
|
|
|
|
KESATU
----------Bahwa ia Terdakwa ENDRIANSYAH Alias KEVIN Alias EBEN bersama-sama dengan saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu, tanggal 22 Oktober 2025, sekira pukul 15.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Probolinggo, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah “turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntuungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Terdakwa dan saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) berniat untuk mendapatkan uang dari orang yang menjual jasa seks komersial melalui aplikasi internet HORNET, dan untuk melaksanakan niat tersebut dibuat peran masing-masing, yaitu Terdakwa berperan sebagai pembeli jasa seks komersial, sedangkan saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) sebagai orang yang akan menjemput penjual jasa komersial untuk diantar kepada Terdakwa
- Bahwa adapaun cara Terdakwa dan saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) memperoleh uang dari penjual jasa seks komersial tersebut, yaitu saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang akan menjemput dan mengantar penjual jasa seks komersial, dan ketika di perjalanan Terdakwa akan menelepone penjual jasa seks komersial serta mengatakan hendak berbicara kepada saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) melalui handphone, lalu ketika handphone diberikan kepada saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) maka saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) berpura-pura menjatuhkan barang (amplop) hingga penjual jasa seks komersial mengambil barang yang jatuh tersebut, ketika Amplop tersebut diambil oleh pekerja seks komersial maka saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) akan pergi melarikan diri dan membawa kabur handphone. milik pekerja seks komesial tersebut.
- Bahwa untuk menjalankan niat tersebut maka Terdakwa menjalankan aksinya dengan cara Terdakwa mengajak kenalan seorang penjual seks komersial yaitu saksi RUHUL MALA melalui aplikasi internet HORNET, dimana pada saat itu Terdakwa menggunakan nama samaran yaitu KEVIN, lalu Terdakwa mengatakan hendak membeli jasa saksi RUHUL MALA dengan imbalan uang sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah), atas penawaran tersebut saksi RUHUL MALA menyetujuinya, selanjutnya untuk menggunakan jasa saksi RUHUL MALA maka Terdakwa mengatakan akan ada supir Terdakwa yang bernama MAMANG HASAN akan menjemput saksi RUHUL MALA, dan orang yang menjemput tersebut sebenarnya adalah saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah).
- Bahwa selanjutnya setelah menyetujui untuk dijemput maka pada hari Rabu, tanggal 22 Oktober 2025, sekira pukul 15.00 WIB saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) datang menjemput saksi RUHUL MALA di depan pertokoan Menteng Huis, Kel. Cikini, Kec. Menteng, Jakarta Pusat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 160 tahun 2025 dengan Nomor Polisi B-3402-PPE (Disita dalam perkara atas nama Terdakwa FIRNADI RAJAB), dan setelah Terdakwa dan saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) meyakinkan saksi RUHUL MALA jika saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) merupakan supir Terdakwa atau MAMANG HASAN maka saksi RUHUL MALA percaya dan pergi bersama dengan saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan menggunakan sepeda motor tersebut.
- Bahwa sekira pukul 15.45 WIB bertempat di Jl. Probolinggo, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, Terdakwa menelephone saksi RUHUL MALA dan mengatakan hendak berbicara dengan saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) serta meminta agar saksi RUHUL MALA meneruskan pembicaraannya kepada saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), atas permintaan tersebut saksi RUHUL MALA memberikan handphone miliknya yaitu berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo V29 kepada saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) serta mengatakan Terdakwa hendak berbicara dengan saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), atas perkataan tersebut saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menerima handphone dimaksud dan menempelkannya di telinga kiri yang diapit oleh helm yang dikenakannya, setelah menerima handphone, saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan sengaja menjatuhkan amplop warna putih dengan tujuan untuk menarik perhatian saksi RUHUL MALA agar diambil. ketika melihat amplop tersebut saksi RUHUL MALA mengira amplop dimaksud berisi uang untuk diberikan kepada saksi RUHUL MALA sehingga saksi RUHUL MALA turun dari sepeda motor yang sudah dihentikan saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) serta mengambil amplop tersebut, namun pada saat mengambil amplop saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) langsung pergi melarikan diri dengan membawa kabur handphone milik saksi RUHUL MALA, dan atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) tersebut maka saksi RUHUL MALA merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polsek Metro Menteng.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, maka saksi RUHUL MALA mengalami kerugian sekitar sebesar Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.---------------
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ENDRIANSYAH Alias KEVIN Alias EBEN bersama-sama dengan saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu, tanggal 22 Oktober 2025, sekira pukul 15.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Probolinggo, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah ”tururt serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 22 Oktober 2025, sekira pukul 15.00 WIB saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) datang menjemput saksi RUHUL MALA di depan pertokoan Menteng Huis, Kel. Cikini, Kec. Menteng, Jakarta Pusat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 160 tahun 2025 dengan Nomor Polisi B-3402-PPE (Disita dalam perkara atas nama Terdakwa FIRNADI RAJAB), dan setelah Terdakwa dan saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) meyakinkan saksi RUHUL MALA jika saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) merupakan MAMANG HASAN atau supir Terdakwa maka saksi RUHUL MALA percaya dan pergi bersama dengan saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan menggunakan sepeda motor tersebut.
- Bahwa sekira pukul 15.45 WIB bertempat di Jl. Probolinggo, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, Terdakwa menelephone saksi RUHUL MALA dan mengatakan hendak berbicara dengan saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) serta meminta agar saksi RUHUL MALA meneruskan pembicaraannya kepada saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), atas permintaan tersebut saksi RUHUL MALA memberikan handphone miliknya yaitu berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo V29 kepada saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) serta mengatakan Terdakwa hendak berbicara dengan saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), atas perkataan tersebut saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menerima handphone dimaksud dan menempelkannya di telinga kiri yang diapit oleh helm yang dikenakannya, setelah menerima handphone, saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menjatuhkan amplop warna putih, ketika melihat amplop tersebut saksi RUHUL MALA mengira amplop dimaksud berisi uang untuk diberikan kepada saksi RUHUL MALA sehingga saksi RUHUL MALA turun dari sepeda motor yang sudah dihentikan saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) serta mengambil amplop, dan pada saat saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) melihat saksi RUHUL MALA mengambil amplop tersebut, saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) langsung pergi melarikan diri dengan membawa kabur handphone milik saksi RUHUL MALA, lalu handphone tersebut dijual tanpa seizin oleh saksi RUHUL MALA dan uang hasil penjualan hanphone dimaksud telah habis digunakan terdakwa dan saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi FIRNADI RAJAB (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) tersebut maka saksi RUHUL MALA merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polsek Metro Menteng.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, maka saksi RUHUL MALA mengalami kerugian sekitar sebesar Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.---------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP (WvS) Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
|
|
JAKARTA, 04 Mei 2026.
JAKSA PENUNTUT UMUM,
YULI LANNYARI HARAHAP, SH
Jaksa Madya / NIP. 19790703 200703 2 001
|
|
|
|
|