| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON yaitu PT. WASKITA KARYA REALTY, yang beralamat Kantor Pusat di Waskita Rajawali Tower, Lantai 6, Jl. M.T. Haryono Kav. 12, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
- Mengangkat :
- Saudara JASKUR GALAMPA, S.E., S.H., M.H, CIM., CTA., AIIArb, selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor : AHU-85 AH.04.03-2023 tanggal 22 Mei 2023 yang beralamat di GAL and Partners,88 Office Tower A 10E Floor Jalan KasablankaKav 88,Tebet Jakarta Selatan.
- Saudara LA ODE KUDUS, S.H., selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor : AHU – 65 AH.04.05-2023 tertanggal 26 Oktober 2023 yang beralamat di JK Law Office, Epicentrum Walk, 5th Floor, Suites South 529A, Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan
- Saudara HIDAYAT, S.H., selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor : AHU-81 AH.04.05-2024 tanggal 6 Juni 2024 yang beralamat di Jalan H. Paih No. 86, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukma Jaya, Depok, Jawa Barat. 16412
-
Menyatakan bahwa imbalan jasa (fee) Pengurus akan ditetapkan setelah Pengurus selesai melaksanakan tugasnya;
-
Menghukum TERMOHON untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
?ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |