Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
138/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst BAGUS SULAKSMONO PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK AREA JAKARTA GAMBIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 138/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAGUS SULAKSMONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Akilman Yudha, S.H, M.HBAGUS SULAKSMONO
Tergugat
NoNama
1PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK AREA JAKARTA GAMBIR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

Dalam Provisi:

  1. Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mempekerjakan Penggugat kembali seperti biasa serta memulihkan seluruh hak-hak Penggugat sebagai pegawai Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat membayar upah Penggugat untuk periode sisa upah bulan Oktober 2025, bulan November 2025 sampai dengan bulan Maret 2026 berikut dengan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan bonus tahunan secara sekaligus dengan total sebesar Rp219.774.640,- (dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus tujuh puluh empat juta enam ratus empat puluh rupiah).

 

Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan surat-surat Tergugat berikut:
  1. Surat Keputusan PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk. Nomor: R04.Ar.JGR/HC&GA/816/2015 tentang Pemberhentian Pegawai Karena Melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Yang Bersifat Mendesak tertanggal 9 Oktober 2025;
  2. Surat Region IV/Jakarta 2 No. NRF.R.04/RHC.1036/2025 tanggal 30 Juni 2025 perihal pemberitahuan Sanksi Disiplin Berat Pegawai;
  3. Surat Area Jakarta Gambir No. R04.Ar.JGR/HC&GA/767/2025 tanggal 22 September 2025, perihal Penegasan Permohonan Banding atas Sanksi Disiplin Berat Pegawai an. Sdr. Bagus Sulaksmono  / NIP. 1086368008;
  4. Surat Region IV/Jakarta 2 No. NRF.R.04/RHC.383/2025 tanggal 29 September 2025, perihal Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

 

Terdapat cacat formil dan Batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Penggugat.

  1. Menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah diputus karena pemutusan hubungan kerja;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan Penggugat kembali seperti biasa dan mengumumkan serta menyatakan pemulihan seluruh hak-hak dan status Penggugat sebagai karyawan tetap Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara aquo.

 

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak