| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
REG. PERK. NO. : PDM - 83 /M.1.10/3/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
MOHAMAD FAHRUL MUHAYAR
|
|
NIK
|
:
|
-
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
25 Tahun / 21 Oktober 2000
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl KP Utan Bahagia RT : 13/04 ,Kel Cengkareng Timur, Cengkareng,Jakarta Barat
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Kerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
B. PENAHANAN : Rutan
-
- Penyidik sejak tanggal 19 November 2025 s/d 08 Desember 2025
- Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 Desember 2025 s/d 17 Januari 2026
- Diperpanjang penahanan ke-1 oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 18 Januari 2026 s/d 16 Februari 2026
- Diperpanjang penahanan ke-2 oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 17 Februari 2026 s/d 18 Maret 2026
- Oleh PU sejak tanggal 11 Maret 2026 s/d 30 Maret 2026
- Oleh PN sejak tanggal 31 Maret 2026 s/d 29 April 2026
C. D A K W A A N :
PRIMAIR :
--------Bahwa ia terdakwa MOHAMAD FAHRUL MUHAYAR pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 17.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, Jl KP Utan Bahagia RT : 05/04 ,Kel Cengkareng Timur,Cengkareng,Jakarta Barat yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 17.15 Wib terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima ) plastik klip berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat brutto 2.88 (dua koma delapan puluh delapan ) gram dari sdr. TEGUH WIBOWO (DPO) di Jl KP Utan Bahagia RT : 05/04 ,Kel Cengkareng Timur,Cengkareng,Jakarta Barat dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran narkotika jenis sabu sabu secara tunai atau transfer melalui rekening Kios madura, rek sea bank atas nama sdr. TEGUH WIBOWO (DPO), namun sekitar pukul 19 .15 Wib saat terdakwa sedang duduk didalam kontrakan datang saksi NANANG SETYAWAN, saksi ARIE SETYANTO dan saksi PURWANTO RAHARJO, S.H (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 5 (lima ) plastik klip berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat brutto 2.88 (dua koma delapan puluh delapan ) gram dan 1 (satu) buah habdhopne Samsung A 51 warna grey beserta no 0899 9070 613 di kantong celana bagian belakang sebelah kiri tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli/pemesan dengan keuntungan dari berjualan narotika jenis sabu sabu tersebut setiap gram adalah sebesar Rp 300 000 (tiga ratus ribu rupiah ) ditambah dengan mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu secara Cuma Cuma, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Departemen Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya serta tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalikstik No. Lab :7744/ NNF / 2025 tanggal 15 Desember 2025, dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 2 (dua) bungkus plastic klip masing masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8079 (satu koma delapan nol tujuh sembilan satu satu nol) gram dan 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1964 (nol koma satu Sembilan enam empat) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .----------
SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa MOHAMAD FAHRUL MUHAYAR pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025 , sekitar pukul 19 .15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di JL KP Utan Bahagia RT : 05/04 ,Kel Cengkareng Timur,Cengkareng,Jakarta Barat yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, dengan tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 17.15 Wib terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima ) plastik klip berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat brutto 2.88 (dua koma delapan puluh delapan ) gram dari sdr. TEGUH WIBOWO (DPO) di Jl KP Utan Bahagia RT : 05/04 ,Kel Cengkareng Timur,Cengkareng,Jakarta Barat, namun sekitar pukul 19 .15 Wib saat terdakwa sedang duduk didalam kontrakan datang saksi NANANG SETYAWAN, saksi ARIE SETYANTO dan saksi PURWANTO RAHARJO, S.H (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 5 (lima ) plastik klip berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat brutto 2.88 (dua koma delapan puluh delapan ) gram dan 1 (satu) buah habdhopne Samsung A 51 warna grey beserta no 0899 9070 613 di kantong celana bagian belakang sebelah kiri tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat penyidikan lebih lanjut
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Departemen Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya serta tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalikstik No. Lab :7744/ NNF / 2025 tanggal 15 Desember 2025, dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 2 (dua) bungkus plastic klip masing masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8079 (satu koma delapan nol tujuh sembilan satu satu nol) gram dan 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1964 (nol koma satu Sembilan enam empat) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI. No.01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------

Jakarta, 11 Maret 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM

YANTI AGUSTINI, S.H
Jaksa Madya
|