| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
REG. PERK. NO. : PDM -91/M.1.10/2/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
REAHAN ALFAFA ALS RERE BIN WAHYU UMBARA
|
|
NIK
|
:
|
12210309002742
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
22 Tahun / 20 September 2003
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki - laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jln. Matraman Jaya 42, RT 004 RW 006, Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat/ Rumah Kontrakan Jln. Meliwis RT 010 RW 002, No.19E, Kel. Bukit Duri, Kec. Tebet, Jakarta Selatan
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tuna Karya
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- PENAHANAN : Rutan
- Penyidik sejak tanggal 17 November 2025 s/d 06 Desember 2025
- Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 Desember 2025 s/d 15 Januari 2025
- Diperpanjang oleh PN Jakarta Pusat ke-1 sejak tanggal 16 Januari 2025 s/d 14 Februari 2026
- Diperpanjang oleh PN Jakarta Pusat ke-2 sejak tanggal 15 Februari 2026 s/d 16 Maret 2026
- Oleh JPU sejak tanggal 11 Maret 2026 s/d 30 Maret 2026
- Oleh PN Jakpus sejak tanggal 31 Maret 2026 s/d 29 April 2026
- D A K W A A N :
PRIMAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa REAHAN ALFAFA ALS RERE BIN WAHYU UMBARA pada hari Kamis, 06 November 2025 atau setidaknya pada bulan November 2025 bertempat ke daerah Pondok Ungu Bekasi yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bekasi yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa pada hari Rabu, 05 November 2025 Sdr. BOSCIL (DPO) menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsapp meminta terdakwa untuk melakukan penjemputan Narkotika jenis ekstasi karena stok sebelumnya sudah habis dan terdakwa mengiyakan nya, lalu Sdr. BOSCIL (DPO) meminta terdakwa untuk membeli nomor kartu perdana yang baru, selanjutnya keesokan harinya hari Kamis, 06 November 2025 terdakwa membeli nomor kartu perdana baru dan mengirimkan nomor tersebut kepada Sdr. BOSCIL, lalu Sdr. BOSCIL (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa nanti akan ada yang menghubungi untuk mengarahkan ke tempat penempelan Narkotika jenis ekstasi. Sekitar pukul 12.00 WIB ada seseorang yang tidak terdakwa kenal menghubungi terdakwa melalui telpon di Whatsapp mengatakan bahwa dia yang akan mengarahkan dan meminta terdakwa untuk menunggu nanti akan di kabari kembali, lalu sekitar pukul 18.00 WIB orang tersebut menelpon Kembali dan meminta terdakwa untuk pergi ke daerah Pondok Ungu Bekasi dan setelah diarahkan untuk pergi ke daerah Pondok Ungu Bekasi lalu terdakwa pergi ke daerah tersebut dan sampai sekitar pukul 19.00 WIB, setelah sampai dan mengabari orang tersebut tidak lama orang tersebut mengirimkan titik lokasi dan foto tempat Narkotika jenis ekstasi tersebut ditempel, lalu terdakwa mengikuti maps tersebut dan Narkotika jenis Ekstasi tersebut ditempel di Velbak Sampah, lalu terdakwa mengambil Narkotika jenis Ekstasi yang ditempel tersebut dalam bentuk tas belanja warna merah didalamnya terdapat buntalan plastic warna hitam yang dilakban
- Bahwa setelah itu terdakwa Kembali kerumah, setelah sampai dirumah kemudian terdakwa membuka buntalan plastic hitam yang berada di dalam tas belanja warna merah tersebut dan didalam nya terdapat 1000 butir Narkotika jenis ekstasi dalam bentuk
- Narkotika jenis ekstasi warna orange logo TNT sebanyak 4 plastik masing-masing berisi 100 butir dengan total 400 butir
- Narkotika jenis ekstasi warna Pink logo Tesla sebanyak 2 plastik masing-masing berisi 100 butir dengan total 200 butir
- Narkotika jenis ekstasi warna Hijau Biru logo Transformer sebanyak 1 plastik berisi 15 klip plastic kecil masing-masing berisi 10 butir dengan total 150 butir
- Narkotika jenis ekstasi warna Pink logo TNT sebanyak 1 plastik berisi 25 klip plastik kecil masing-masing berisi 10 butir dengan total 250 butir
- Lalu dari 1000 butir Narkotika jenis ekstasi tersebut beberapa sudah terdakwa kirimkan kepada penerima atas arahan dari Sdr. BOSCIL (DPO) dan tersisa sebanyak 670 ½ butir yang ditemukan oleh petugas Kepolisian pada saat terdakwa diamankan berupa :
- Narkotika jenis ekstasi warna orange logo TNT sebanyak 3 plastik masing-masing berisi 100 butir dengan total 300 butir
- Narkotika jenis ekstasi warna Pink logo Tesla sebanyak 1 plastik berisi 100 butir dan 1 plastik berisi 26 butir dengan total 126 butir
- Narkotika jenis ekstasi warna Hijau Biru logo Transformer sebanyak 8 klip plastic kecil masing-masing berisi 10 butir dan 1 klip plastik kecil berisi 4 ½ butir dengan total 84 ½ butir
- Narkotika jenis ekstasi warna Pink logo TNT sebanyak 16 klip plastik kecil masing-masing berisi 10 butir dengan total 160 butir
- Bahwa Sdr. BOSCIL (DPO) meminta terdakwa mengirimkan Narkotika jenis Ekstasi tersebut dengan cara Sdr. BOSCIL (DPO) menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsapp meminta terdakwa untuk menyiapkan/ mempacking Narkotika jenis ekstasi dengan warna dan logo yang akan dikirimkan serta jumlah Narkotika jenis ekstasi yang akan dikirim. Setelahnya Sdr. BOSCIL (DPO) akan mengirimkan nama, nomor penerima dan Alamat dari penerima Narkotika jenis ekstasi tersebut kepada terdakwa.
- Setelah selesai mempacking terdakwa mengirimkan Narkotika jenis ekstasi tersebut menggunakan aplikasi pengiriman Ojek Online dan mengisi nama nomor telepon serta Alamat penerima sesuai arahan dari Sdr. BOSCIL, setelah driver ojek online tersebut datang terdakwa menyerahkan paket berisi Narkotika jenis ekstasi tersebut kepada driver ojek online, dan setelahnya terdakwa mengirimkan bukti tracking pengiriman kepada Sdr. BOSCIL (DPO)
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 11 November 2025, sekitar pukul 16.40 WIB, saat terdakwa berada di dalam rumah kontrakan Jln. Meliwis RT 010 RW 002, No.19E, Kel. Bukit Duri, Kec. Tebet, Jakarta Selatan datang saksi DONI RANO , saksi YOGA DWIKI DARMAWAN, dan saksi M. REZA WIBOWO (anggota polri) yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan
- Sebuah kantong plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 99,9 (sembilan puluh sembilan koma sembilan) gram (kode A1);
- Sebuah kantong plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 99,9 (sembilan puluh sembilan koma sembilan) gram (kode A2);
- Sebuah kantong plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 100,0 (seratus) gram (kode A3);
- Sebuah kantong plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 99,9 (sembilan puluh sembilan koma sembilan) gram (kode A4);
- Sebuah kantong plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 99,9 (sembilan puluh sembilan koma sembilan) gram (kode A5);
- Sebuah kantong plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 99,9 (sembilan puluh sembilan koma sembilan) gram (kode A6);
- Sebuah kantong plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 18,2 (delapan belas koma dua) gram (kode A7);
- Sebuah kantong plastik bening berisi 100 (seratus) butir tablet warna oranye narkotika ekstasi berat brutto 42,0 (empat puluh dua) gram (kode A8);
- Sebuah kantong plastik bening berisi 100 (seratus) butir tablet warna oranye narkotika ekstasi berat brutto 42,0 (empat puluh dua) gram (kode A9); -
- Sebuah kantong plastik bening berisi 100 (seratus) butir tablet warna oranye narkotika ekstasi berat brutto 42,0 (empat puluh dua) gram (kode A10);
- Sebuah kantong plastik bening berisi 100 (seratus) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 40,8 (empat puluh koma delapan) gram (kode A11);
- Sebuah kantong plastik bening berisi 26 (dua puluh enam) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 11,6 (sebelas koma enam) gram (kode A12);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau biru narkotika ekstasi berat brutto 4,11 (empat koma sebelas) gram (kode A13);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau biru narkotika ekstasi berat brutto 4,12 (empat koma dua belas) gram (kode A14);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau biru narkotika ekstasi berat brutto 4,10 (empat koma sepuluh) gram (kode A15);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau biru narkotika ekstasi berat brutto 4,12 (empat koma dua belas) gram (kode A16);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau biru narkotika ekstasi berat brutto 4,10 (empat koma sepuluh) gram (kode A17);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau biru narkotika ekstasi berat brutto 4,13 (empat koma tiga belas) gram (kode A18);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau biru narkotika ekstasi berat brutto 4,07 (empat koma nol tujuh) gram (kode A19);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau biru narkotika ekstasi berat brutto 4,11 (empat koma sebelas) gram (kode A20);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 4 ½ (empat setengah) butir tablet warna hijau biru narkotika ekstasi berat brutto 4,11 (dua koma nol dua) gram (kode A21);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 4,24 (empat koma dua empat) gram (kode A22);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 4,22 (empat koma dua dua) gram (kode A23);-
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 4,24 (empat koma dua empat) gram (kode A24); -
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 4,25 (empat koma dua lima) gram (kode A25);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 4,21 (empat koma dua satu) gram (kode A26); -
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 4,24 (empat koma dua empat) gram (kode A27);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 4,20 (empat koma dua) gram (kode A28);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 4,23 (empat koma dua tiga) gram (kode A29);-
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 4,24 (empat koma dua empat) gram (kode A30); -
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 4,20 (empat koma dua) gram (kode A31);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 4,16 (empat koma satu enam) gram (kode A32);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 4,20 (empat koma dua) gram (kode A33);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 4,25 (empat koma dua lima) gram (kode A34);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 4,18 (empat koma satu delapan) gram (kode A35);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 4,26 (empat koma dua enam) gram (kode A36); -
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 4,16 (empat koma satu enam) gram (kode A37);
- 2 (dua) unit alat timbang digital;
- 1 (satu) pack plastik klip;
- 3 (tiga) pack kantong jinjing;
- 1 (satu) unit handphone POCO warna kuning nomor kontak 085801580419 dan 085777074161;
terdakwa mengakui barang bukti berupa narkotika milikinya, yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli / pemesan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya. Serta tidak digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7571/ NNF / 2025 tanggal 10 Desember 2025, dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A1) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 5,0808 (lima koma nol delapan nol delapan) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A2) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 5,0088 (lima koma nol nol delapan delapan) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A3) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 5,0470 (lima koma nol empat tujuh nol) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A4) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 5,0853 (lima koma nol delapan lima tiga) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A5) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 4,8119 (empat koma delapan satu satu sembilan) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A6) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 5,5857 (lima koma lima delapan lima tujuh) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A7) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0629 (satu koma nol enam dua Sembilan) gram
adalah Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 3 (tiga) bungkus plastik klip (kode A8 s.d. A10) berisikan 27 (dua puluh tujuh) butir tablet MDMA warna orange dengan berat netto seluruhnya 10,9215 (sepuluh koma Sembilan dua satu lima) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A11) berisikan 9 (sembilan) butir tablet MDMA warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 3,5712 (tiga koma lima tujuh satu dua) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A12) berisikan 2 (dua) butir tablet MDMA warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 0,7520 (nol koma tujuh lima dua nol) gram
- 9 (sembilan) bungkus plastik klip (kode A13 s.d. A21) berisikan 16 (enam belas) butir tablet MDMA warna kombinasi hijau-biru dengan berat netto seluruhnya 5,9248 (lima koma Sembilan dua empat delapan) gram
- 16 (enam belas) bungkus plastik klip (kode A22 s.d. A37) berisikan 31 (tiga puluh satu) butir tablet MDMA warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 12,4341 (dua belas koma empat tiga empat satu) gram
adalah benar MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .--------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa REAHAN ALFAFA ALS RERE BIN WAHYU UMBARA pada hari Selasa, tanggal 11 November 2025, sekitar pukul 16.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah kontrakan Jln. Meliwis RT 010 RW 002, No.19E, Kel. Bukit Duri, Kec. Tebet, Jakarta Selatan yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bekasi yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 11 November 2025, sekitar pukul 16.40 WIB, saat terdakwa berada di dalam rumah kontrakan Jln. Meliwis RT 010 RW 002, No.19E, Kel. Bukit Duri, Kec. Tebet, Jakarta Selatan datang saksi DONI RANO , saksi YOGA DWIKI DARMAWAN, dan saksi M. REZA WIBOWO (anggota polri) yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan
- Sebuah kantong plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 99,9 (sembilan puluh sembilan koma sembilan) gram (kode A1);
- Sebuah kantong plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 99,9 (sembilan puluh sembilan koma sembilan) gram (kode A2);
- Sebuah kantong plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 100,0 (seratus) gram (kode A3);
- Sebuah kantong plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 99,9 (sembilan puluh sembilan koma sembilan) gram (kode A4);
- Sebuah kantong plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 99,9 (sembilan puluh sembilan koma sembilan) gram (kode A5);
- Sebuah kantong plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 99,9 (sembilan puluh sembilan koma sembilan) gram (kode A6);
- Sebuah kantong plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 18,2 (delapan belas koma dua) gram (kode A7);
- Sebuah kantong plastik bening berisi 100 (seratus) butir tablet warna oranye narkotika ekstasi berat brutto 42,0 (empat puluh dua) gram (kode A8);
- Sebuah kantong plastik bening berisi 100 (seratus) butir tablet warna oranye narkotika ekstasi berat brutto 42,0 (empat puluh dua) gram (kode A9); -
- Sebuah kantong plastik bening berisi 100 (seratus) butir tablet warna oranye narkotika ekstasi berat brutto 42,0 (empat puluh dua) gram (kode A10);
- Sebuah kantong plastik bening berisi 100 (seratus) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 40,8 (empat puluh koma delapan) gram (kode A11);
- Sebuah kantong plastik bening berisi 26 (dua puluh enam) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 11,6 (sebelas koma enam) gram (kode A12);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau biru narkotika ekstasi berat brutto 4,11 (empat koma sebelas) gram (kode A13);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau biru narkotika ekstasi berat brutto 4,12 (empat koma dua belas) gram (kode A14);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau biru narkotika ekstasi berat brutto 4,10 (empat koma sepuluh) gram (kode A15);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau biru narkotika ekstasi berat brutto 4,12 (empat koma dua belas) gram (kode A16);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau biru narkotika ekstasi berat brutto 4,10 (empat koma sepuluh) gram (kode A17);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau biru narkotika ekstasi berat brutto 4,13 (empat koma tiga belas) gram (kode A18);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau biru narkotika ekstasi berat brutto 4,07 (empat koma nol tujuh) gram (kode A19);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau biru narkotika ekstasi berat brutto 4,11 (empat koma sebelas) gram (kode A20);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 4 ½ (empat setengah) butir tablet warna hijau biru narkotika ekstasi berat brutto 4,11 (dua koma nol dua) gram (kode A21);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 4,24 (empat koma dua empat) gram (kode A22);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 4,22 (empat koma dua dua) gram (kode A23);-
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 4,24 (empat koma dua empat) gram (kode A24); -
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 4,25 (empat koma dua lima) gram (kode A25);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 4,21 (empat koma dua satu) gram (kode A26); -
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 4,24 (empat koma dua empat) gram (kode A27);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 4,20 (empat koma dua) gram (kode A28);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 4,23 (empat koma dua tiga) gram (kode A29);-
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 4,24 (empat koma dua empat) gram (kode A30); -
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 4,20 (empat koma dua) gram (kode A31);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 4,16 (empat koma satu enam) gram (kode A32);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 4,20 (empat koma dua) gram (kode A33);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 4,25 (empat koma dua lima) gram (kode A34);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 4,18 (empat koma satu delapan) gram (kode A35);
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 4,26 (empat koma dua enam) gram (kode A36); -
- Sebuah bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda narkotika ekstasi berat brutto 4,16 (empat koma satu enam) gram (kode A37);
- 2 (dua) unit alat timbang digital;
- 1 (satu) pack plastik klip;
- 3 (tiga) pack kantong jinjing;
- 1 unit handphone POCO warna kuning nomor kontak 085801580419 dan 085777074161;
terdakwa mengakui barang bukti berupa narkotika milikinya, yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli / pemesan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya. Serta tidak digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7571/ NNF / 2025 tanggal 10 Desember 2025, dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A1) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 5,0808 (lima koma nol delapan nol delapan) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A2) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 5,0088 (lima koma nol nol delapan delapan) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A3) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 5,0470 (lima koma nol empat tujuh nol) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A4) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 5,0853 (lima koma nol delapan lima tiga) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A5) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 4,8119 (empat koma delapan satu satu sembilan) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A6) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 5,5857 (lima koma lima delapan lima tujuh) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A7) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0629 (satu koma nol enam dua Sembilan) gram
adalah Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 3 (tiga) bungkus plastik klip (kode A8 s.d. A10) berisikan 27 (dua puluh tujuh) butir tablet MDMA warna orange dengan berat netto seluruhnya 10,9215 (sepuluh koma Sembilan dua satu lima) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A11) berisikan 9 (sembilan) butir tablet MDMA warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 3,5712 (tiga koma lima tujuh satu dua) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A12) berisikan 2 (dua) butir tablet MDMA warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 0,7520 (nol koma tujuh lima dua nol) gram
- 9 (sembilan) bungkus plastik klip (kode A13 s.d. A21) berisikan 16 (enam belas) butir tablet MDMA warna kombinasi hijau-biru dengan berat netto seluruhnya 5,9248 (lima koma Sembilan dua empat delapan) gram
- 16 (enam belas) bungkus plastik klip (kode A22 s.d. A37) berisikan 31 (tiga puluh satu) butir tablet MDMA warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 12,4341 (dua belas koma empat tiga empat satu) gram
adalah benar MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .-----------------------------------------------------
Jakarta 13 Maret 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
ZM YENI ROSALITA. SH., MH
JAKSA MADYA
|