| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 273/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst | TATANG SAPUTRA | 1.KOPERASI PRODUKSI HIDUP LESTARI (KLH) 2.ARNOLUS NOMNAFA (ARNOL) 3.PT. SURYA INTI SAWIT KAHURIPAN (SISKA) 4.PT. MATA KAHURIPAN INDONESIA (MAKIN) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 273/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN dari PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT–I yang tidak juga meminta IZIN & PERSETUJUAN untuk menggunakan & memanfaatkan LAHAN CADANGAN (sebuah LAHAN seluas 324 Ha yang bertempat di sebuah Desa beralamatkan Desa JATIWARINGIN, Kec. TUALAN HULU (ex. Kecamatan PARENGGEAN), Kabupaten KOTAWARINGIN TIMUR, Provinsi KALIMANTAN TENGAH, yakni KAWASAN dengan Kode SP-7, yang ditetapkan ditetapkan PEMERINTAH Cq KEMENTRRIAN TRANSMIGRASI pada tahun 2001–2002, sebagai KAWASAN TRANSMIGRASI di KALIMANTAN TENGAH) kepada PENGGUGAT sejak tahun 2014 (yakni sejak ditebitkannya SURAT KETERANGAN / PERNYATAAN TANAH dan /atau SERTIFIKAT HAK MILIK pada setiap Tanah-Tanah yang berada di LAHAN CADANGAN) Adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 3. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT-II sebagai PELAPOR dalam LP 311/2025 (Laporan Polisi No.LP/B/311/K/XII/2025/SPKT /POLRESKOTAWARINGINTIMUR/POLDA-KALTENG yang dibuat pada POLRES KOTAWARINGIN TIMUR tertanggal 23/DES/2025) yang mengaku dirinya sebagai PEMILIK atas seluruh SAWIT yang berada di LAHAN CADANGAN (sebuah LAHAN seluas 324 Ha yang bertempat di sebuah Desa beralamatkan Desa JATIWARINGIN, Kec. TUALAN HULU (ex. Kecamatan PARENGGEAN), Kabupaten KOTAWARINGIN TIMUR, Provinsi KALIMANTAN TENGAH, yakni KAWASAN dengan Kode SP-7, yang ditetapkan ditetapkan PEMERINTAH Cq KEMENTRRIAN TRANSMIGRASI pada tahun 2001–2002, sebagai KAWASAN TRANSMIGRASI di KALIMANTAN TENGAH) sejak 7 Agustus 2006 dan /atau setidak-tidaknya sejak tahun 2014 (yakni sejak ditebitkannya SURAT KETERANGAN / PERNYATAAN TANAH dan /atau SERTIFIKAT HAK MILIK pada setiap Tanah-Tanah yang berada di LAHAN CADANGAN) adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
... dst. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
