Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
186/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst WIDYASTUTI 1.PT. TIGA CIPTA PARIWARA
2.PT. MERAH PUTIH PARIWARA (DALAM LIKUIDASI), Dalam hal ini diwakili oleh Likuidator PT. Merah Putih Pariwara (dalam likuidasi)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 186/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIDYASTUTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Galih Rifat Adam, SH.WIDYASTUTI
Tergugat
NoNama
1PT. TIGA CIPTA PARIWARA
2PT. MERAH PUTIH PARIWARA (DALAM LIKUIDASI), Dalam hal ini diwakili oleh Likuidator PT. Merah Putih Pariwara (dalam likuidasi)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa telah terjadi hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II yang kemudian beralih kepada Tergugat I terhitung sejak mulai kerja tanggal 1 Februari 2021 dan berdasarkan kontrak tanggal 28 Januari 2021 sampai dengan tanggal 5 Maret 2026;
  3. Menyatakan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum karena dilakukan secara sepihak dan melanggar ketentuan prosedur PHK serta melanggar masa pemberitahuan (notice period) yang diatur dalam Perjanjian Kerja;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar hak-hak normatif Penggugat secara tunai dan sekaligus sesuai dengan isi Anjuran Mediator Nomor e-0282/KT.03.03 sebesar Rp. 246.666.666,00 (dua ratus empat puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
    • Uang Pesangon (1x): Rp. 120.000.000,00
    • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Rp. 40.000.000,00
    • Uang Penggantian Hak (Cuti): Rp. 6.666.666,00
    • Upah Selama Proses (Januari s.d. Maret 2026): Rp. 60.000.000,00
    • Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026: Rp. 20.000.000,00
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar Denda Keterlambatan Upah kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,00 (atau nilai yang dihitung hingga putusan ini dilaksanakan) sesuai dengan ketentuan Pasal 61 PP No. 36 Tahun 2021;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar upah proses berjalan kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setiap bulannya, terhitung sejak bulan April 2026 sampai dengan perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan milik Para Tergugat baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak;
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) secara khusus yang diletakkan atas aset finansial/rekening bank milik Tergugat I (PT Tiga Cipta Pariwara), yaitu pada:

Nama Bank      : PT Bank Permata Tbk (Permata Bank)

Nomor Rekening: 00971185570

Atas Nama        : PT Tiga Cipta Pariwara

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, kasasi, maupun peninjauan kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak