| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 160/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst | 1.Budiman Abdul Karib, SH, MH 2.Gilang Gemilang 3.Johan Dwi Junianto |
DICKY YUANA RADY | Putusan |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||
| Nomor Perkara | 160/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 72/TUT.01.03/24/12/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa DICKY YUANA RADY selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Direktur Utama PT EKSPLOITASI DAN INDUSTRI HUTAN V (PT INHUTANI V) berdasarkan Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia kepada Direksi Perum Perhutani Nomor : SR-206/MBU/03/2021 tanggal 19 Maret 2021 perihal Persetujuan Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Perum Perhutani yang ditindaklanjuti melalui Rapat Utama Pemegang Saham tanggal 24 Maret 2021 dan berdasarkan Keputusan Pemegang Saham PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT INHUTANI V) tanggal 26 Maret 2021, pada bulan Agustus 2024 dan tanggal 1 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu di tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Resto Senayan Golf Club Jakarta dan di Kantor PT Industri Hutan Pertanian V (INHUTANI V) Wisma Perhutani Jalan Villa I No.16 Karet Semanggi Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu Terdakwa menerima uang sebesar SGD10.000 (sepuluh ribu dolar Singapura) dari DJUNAIDI NUR selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML) dan menerima uang sebesar SGD189.000.00 (seratus delapan puluh sembilan ribu dolar Singapura) dari DJUNAIDI NUR bersama ADITYA SIMAPUTRA selaku Staf Perizinan di PT PML, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar Terdakwa mengkondisikan atau mengatur agar PT. PARAMITRA MULIA LANGGENG (PML) tetap dapat bekerjasama dengan PT INHUTANI V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44 dan 46 di wilayah Provinsi Lampung, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Direktur Utama INHUTANI V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Pasal 148 Ayat (9) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
