| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
REG. PERK. NO. : PDM - 113 /M.1.10/4/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
IVAN RUDI YANTO BIN NIZAM GUSLI
|
|
NIK
|
:
|
-
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
50 Tahun / 05 Januari 1975
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Pabuaran RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
B. PENAHANAN : Rutan
-
- Penyidik sejak tanggal 22 Desember 2025 s/d 10 Januari 2026
- Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Januari 2026 s/d 19 Februari 2026
- Diperpanjang penahanan ke-1 oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 20 Februari 2026 s/d 21 Maret 2026
- Diperpanjang penahanan ke-2 oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 22 Maret 2026 s/d 20 April 2026
- Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2026 s/d 09 Mei 2026
- Diperpanjang oleh PN Jakarta Pusat sejak tanggal 09 Mei 2026 s/d 28 Mei 2026
C. D A K W A A N :
KESATU :
PERTAMA :
--------Bahwa ia terdakwa IVAN RUDI YANTO BIN NIZAM GUSLI pada hari selasa tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bogor yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa awalnya terdakwa kenal saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah) dilapak burung merpati balap daerah Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok, kemudian sekira pertengahan bulan November 2025 terdakwa diajak oleh saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah) untuk bekerja merawat burung merpati balap milik Bos milik saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah) yang bernama saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas tepisah) dan saat itulah terdakwa mulai bekerja merawat burung merpati balap milik saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) dirumahnya dan kenal dengan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) yaitu orang yang saat itu sedang membetulkan rumah saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah), setelah terdakwa kenal kemudian diajak saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) untuk mengkonsumsi sabu bersama sama dan akhirnya terdakwa mengetahui saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) menyimpan/ memiliki narkotika jenis sabu;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 22.15 Wib saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) menelphone terdakwa untuk meminta ijin menyimpan narkotika miliknya dirumah terdakwa dengan menjanjikan akan memberikan terdakwa uang, karena terdakwa juga segan untuk menolaknya maka terdakwa menyetujui saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) untuk menyimpan narkotika miliknya dirumah terdakwa, kemudian pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) sampai didepan rumah terdakwa bersama dengan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil honda freed warna putih B 2252 PGY, lalu terdakwa ikut membantu mengambil narkotika tersebut dari dalam mobil dan memindahkan kedalam kamar rumah terdakwa, setelah itu saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) pergi dan meminta 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau tosca nomor panggil 082120173091 nomor imei 862820074226711 kepada terdakwa karena handphone tersebut milik saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) yang pada saat itu handphone milik terdakwa sedang dalam kondisinya rusak hingga terkadang susah dihubungi dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) menginap dirumah terdakwa, lalu sekira pukul 08.30 WIB saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) meminta terdakwa untuk mengambil 2 (dua) buah ban bekas yang terpasang velg bekas menyimpan narkotika dirumah terdakwa untuk dibawa kerumah yang saat itu saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) meminjam 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau tosca nomor panggil 082120173091 nomor imei 862820074226711 kepada terdakwa karena saat itu handphone terdakwa rusak, namun ban tersebut terdakwa buang karena takut dicurigai oleh tetangga terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 12.00 Wib saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah), saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA dan sdr. MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) berkumpul dirumah terdakwa dan terdakwa langsung mengembalikan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau tosca nomor panggil 082120173091 nomor imei 862820074226711 kepada saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah), namun sekira pukul 12.30 WIB datang saksi ALEX USMAN, S.H, saksi HARYANTO dan saksi RIFKY ELIAN NOORICO (anggota polri) langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau tosca nomor panggil 082120173091 nomor imei 862820074226711, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna silver nomor panggil 08139907320 nomor panggil 867342072538463, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam nomor panggil 08985043457 nomor imei 865665064133709, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru nomor panggil 082113022314 nomor imei 862548058531984, sebuah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu berat brutto ± 4.270,5 (empat ribu dua ratus tujuh puluh koma lima) gram sebuah kardus berlakban putih bertuliskan fragile yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 200 butir tablet warna oranye diduga Narkotika jenis ekstasi berat netto 109,45 (seratus sembilan koma empat puluh lima) gram, 700 (tujuh ratus) kemasan bertuliskan X-MEN yang di dalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan diduga Narkotika, 200 (dua ratus) kemasan bertuliskan YAKUZA yang di dalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan diduga Narkotika, dan 1 (satu) unit mobil merek Honda Freed warna putih nomor polisi B-2252-PGY, selanjutnya terdakwa , saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah), saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) berikut barang bukti dibawa ke Polres Jakarta Pusat penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa cara terdakwa bersama dengan saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah), saksi FARID BIN SULAEMAN (ALM) (berkas terpisah) dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) bisa memiliki 4 (empat) bungkus berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya ± 4.270,5 (empat ribu dua ratus tujuh puluh koma lima) gram, 200 (dua ratus) butir warna orange narkotika jenis ekstasi, 700 (tujuh ratus) kemasan bertuliskan X-MEN yang didalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan diduga narkotika, 200 (dua ratus) kemasan bertuliskan YAKUZA yang didalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan diduga narkotika lalu menyimpannya, dengan cara sebagai berikut :
- saksi FARID BIN SULAEMAN (ALM) adalah sebagai penyedia/pemilik narkotika jenis sabu dan ektasi
- Saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah) adalah orang yang saksi FARID BIN SULAEMAN (ALM) berikan pekerjaan untuk mengirim sabu dan ekstasi tersebut dengan cara tempel,
- Terdakwa IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) adalah orang yang menyetujui untuk menyimpan narkotika tersebut dirumahnya yang sebelumnya sudah pernah saksi FARID BIN SULAEMAN (ALM) ajak untuk mengkonsumsi sabu tersebut,
- Saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) adalah orang yang sehari hari membantu pekerjaan rumah yang juga pernah saksi FARID BIN SULAEMAN (ALM) perintahkan untuk mengirim sabu dengan cara tempel sebanyak 1 (satu) kali,
Oleh sebab itu saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah), terdakwa dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) bisa mengetahui saksi FARID BIN SULAEMAN (ALM) memiliki narkotika tersebut.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya serta tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalikstik No. Lab-0264/ NNF / 2026 tanggal 30 Januari 2026, dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt., M.M telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastic klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,0392 (sembnilan koma nol tiga sembilan dua) gram, di beri nomor barang bukti 0300/2025/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,06692 (Sembilan koma nol enam enam Sembilan dua)gram, di beri nomor barang bukti 0301/2025/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,0570 (delapan koma nol lima tujuh nol) gram, diberi nomor barang bukti 0302/2025/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,1461 (Sembilan koma satu empat enam satu) gram, diberi nomor barang bukti 0303/2025/NF.
adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan 10 (sepuluh) tablet warna orange logo “trump” dengan berat netto seluruhnya 5,3760 (lima koma tiga tujuh enam nol)gram, di beri nomor barang bukti 0304/2025/NF.
adalah benar MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa IVAN RUDI YANTO BIN NIZAM GUSLI pada hari Jumat, 19 Desember 2025 sekitar Pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor Jawa Barat yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bogor Jawa Barat yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa kenal saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah) dilapak burung merpati balap daerah Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok, kemudian sekira pertengahan bulan November 2025 terdakwa diajak oleh saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah) untuk bekerja merawat burung merpati balap milik Bos milik saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah) yang bernama saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas tepisah) dan saat itulah terdakwa mulai bekerja merawat burung merpati balap milik saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) dirumahnya dan kenal dengan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) yaitu orang yang saat itu sedang membetulkan rumah saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah), setelah terdakwa kenal kemudian diajak saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) untuk mengkonsumsi sabu bersama sama dan akhirnya terdakwa mengetahui saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) menyimpan/ memiliki narkotika jenis sabu;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 22.15 Wib saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) menelphone terdakwa untuk meminta ijin menyimpan narkotika miliknya dirumah terdakwa dengan menjanjikan akan memberikan terdakwa uang, karena terdakwa juga segan untuk menolaknya maka terdakwa menyetujui saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) untuk menyimpan narkotika miliknya dirumah terdakwa, kemudian pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) sampai didepan rumah terdakwa bersama dengan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil honda freed warna putih B 2252 PGY, lalu terdakwa ikut membantu mengambil narkotika tersebut dari dalam mobil dan memindahkan kedalam kamar rumah terdakwa, setelah itu saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) pergi dan meminta 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau tosca nomor panggil 082120173091 nomor imei 862820074226711 kepada terdakwa karena handphone tersebut milik saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) yang pada saat itu handphone milik terdakwa sedang dalam kondisinya rusak hingga terkadang susah dihubungi dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) menginap dirumah terdakwa, lalu sekira pukul 08.30 WIB saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) meminta terdakwa untuk mengambil 2 (dua) buah ban bekas yang terpasang velg bekas menyimpan narkotika dirumah terdakwa untuk dibawa kerumah yang saat itu saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) meminjam 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau tosca nomor panggil 082120173091 nomor imei 862820074226711 kepada terdakwa karena saat itu handphone terdakwa rusak, namun ban tersebut terdakwa buang karena takut dicurigai oleh tetangga terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 12.00 Wib saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah), saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA dan sdr. MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) berkumpul dirumah terdakwa dan terdakwa langsung mengembalikan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau tosca nomor panggil 082120173091 nomor imei 862820074226711 kepada saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah), namun sekira pukul 12.30 WIB datang saksi ALEX USMAN, S.H, saksi HARYANTO dan saksi RIFKY ELIAN NOORICO (anggota polri) langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau tosca nomor panggil 082120173091 nomor imei 862820074226711, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna silver nomor panggil 08139907320 nomor panggil 867342072538463, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam nomor panggil 08985043457 nomor imei 865665064133709, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru nomor panggil 082113022314 nomor imei 862548058531984, sebuah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu berat brutto ± 4.270,5 (empat ribu dua ratus tujuh puluh koma lima) gram sebuah kardus berlakban putih bertuliskan fragile yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 200 butir tablet warna oranye diduga Narkotika jenis ekstasi berat netto 109,45 (seratus sembilan koma empat puluh lima) gram, 700 (tujuh ratus) kemasan bertuliskan X-MEN yang di dalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan diduga Narkotika, 200 (dua ratus) kemasan bertuliskan YAKUZA yang di dalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan diduga Narkotika, dan 1 (satu) unit mobil merek Honda Freed warna putih nomor polisi B-2252-PGY, selanjutnya terdakwa , saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah), saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) berikut barang bukti dibawa ke Polres Jakarta Pusat penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa cara terdakwa bersama dengan saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah), saksi FARID BIN SULAEMAN (ALM) (berkas terpisah) dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) bisa memiliki 4 (empat) bungkus berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya ± 4.270,5 (empat ribu dua ratus tujuh puluh koma lima) gram, 200 (dua ratus) butir warna orange narkotika jenis ekstasi, 700 (tujuh ratus) kemasan bertuliskan X-MEN yang didalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan diduga narkotika, 200 (dua ratus) kemasan bertuliskan YAKUZA yang didalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan diduga narkotika lalu menyimpannya, dengan cara sebagai berikut :
- saksi FARID BIN SULAEMAN (ALM) adalah sebagai penyedia/pemilik narkotika jenis sabu dan ektasi
- Saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah) adalah orang yang saksi FARID BIN SULAEMAN (ALM) berikan pekerjaan untuk mengirim sabu dan ekstasi tersebut dengan cara tempel,
- Terdakwa IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) adalah orang yang menyetujui untuk menyimpan narkotika tersebut dirumahnya yang sebelumnya sudah pernah saksi FARID BIN SULAEMAN (ALM) ajak untuk mengkonsumsi sabu tersebut,
- Saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) adalah orang yang sehari hari membantu pekerjaan rumah yang juga pernah saksi FARID BIN SULAEMAN (ALM) perintahkan untuk mengirim sabu dengan cara tempel sebanyak 1 (satu) kali,
Oleh sebab itu saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah), terdakwa dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) bisa mengetahui saksi FARID BIN SULAEMAN (ALM) memiliki narkotika tersebut.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementria Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya serta tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalikstik No. Lab-0264/ NNF / 2026 tanggal 30 Januari 2026, dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt., M.M telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastic klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,0392 (sembnilan koma nol tiga sembilan dua) gram, di beri nomor barang bukti 0300/2025/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,06692 (Sembilan koma nol enam enam Sembilan dua)gram, di beri nomor barang bukti 0301/2025/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,0570 (delapan koma nol lima tujuh nol) gram, diberi nomor barang bukti 0302/2025/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,1461 (Sembilan koma satu empat enam satu) gram, diberi nomor barang bukti 0303/2025/NF.
adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan 10 (sepuluh) tablet warna orange logo “trump” dengan berat netto seluruhnya 5,3760 (lima koma tiga tujuh enam nol)gram, di beri nomor barang bukti 0304/2025/NF.
adalah benar MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI. No.01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa IVAN RUDI YANTO BIN NIZAM GUSLI pada hari selasa tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bogor yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan II beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa awalnya terdakwa kenal saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah) dilapak burung merpati balap daerah Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok, kemudian sekira pertengahan bulan November 2025 terdakwa diajak oleh saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah) untuk bekerja merawat burung merpati balap milik Bos milik saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah) yang bernama saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas tepisah) dan saat itulah terdakwa mulai bekerja merawat burung merpati balap milik saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) dirumahnya dan kenal dengan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) yaitu orang yang saat itu sedang membetulkan rumah saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah), setelah terdakwa kenal kemudian diajak saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) untuk mengkonsumsi sabu bersama sama dan akhirnya terdakwa mengetahui saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) menyimpan/ memiliki narkotika jenis sabu;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 22.15 Wib saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) menelphone terdakwa untuk meminta ijin menyimpan narkotika miliknya dirumah terdakwa dengan menjanjikan akan memberikan terdakwa uang, karena terdakwa juga segan untuk menolaknya maka terdakwa menyetujui saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) untuk menyimpan narkotika miliknya dirumah terdakwa, kemudian pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) sampai didepan rumah terdakwa bersama dengan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil honda freed warna putih B 2252 PGY, lalu terdakwa ikut membantu mengambil narkotika tersebut dari dalam mobil dan memindahkan kedalam kamar rumah terdakwa, setelah itu saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) pergi dan meminta 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau tosca nomor panggil 082120173091 nomor imei 862820074226711 kepada terdakwa karena handphone tersebut milik saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) yang pada saat itu handphone milik terdakwa sedang dalam kondisinya rusak hingga terkadang susah dihubungi dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) menginap dirumah terdakwa, lalu sekira pukul 08.30 WIB saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) meminta terdakwa untuk mengambil 2 (dua) buah ban bekas yang terpasang velg bekas menyimpan narkotika dirumah terdakwa untuk dibawa kerumah yang saat itu saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) meminjam 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau tosca nomor panggil 082120173091 nomor imei 862820074226711 kepada terdakwa karena saat itu handphone terdakwa rusak, namun ban tersebut terdakwa buang karena takut dicurigai oleh tetangga terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 12.00 Wib saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah), saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA dan sdr. MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) berkumpul dirumah terdakwa dan terdakwa langsung mengembalikan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau tosca nomor panggil 082120173091 nomor imei 862820074226711 kepada saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah), namun sekira pukul 12.30 WIB datang saksi ALEX USMAN, S.H, saksi HARYANTO dan saksi RIFKY ELIAN NOORICO (anggota polri) langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau tosca nomor panggil 082120173091 nomor imei 862820074226711, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna silver nomor panggil 08139907320 nomor panggil 867342072538463, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam nomor panggil 08985043457 nomor imei 865665064133709, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru nomor panggil 082113022314 nomor imei 862548058531984, sebuah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu berat brutto ± 4.270,5 (empat ribu dua ratus tujuh puluh koma lima) gram sebuah kardus berlakban putih bertuliskan fragile yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 200 butir tablet warna oranye diduga Narkotika jenis ekstasi berat netto 109,45 (seratus sembilan koma empat puluh lima) gram, 700 (tujuh ratus) kemasan bertuliskan X-MEN yang di dalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan diduga Narkotika, 200 (dua ratus) kemasan bertuliskan YAKUZA yang di dalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan diduga Narkotika, dan 1 (satu) unit mobil merek Honda Freed warna putih nomor polisi B-2252-PGY, selanjutnya terdakwa , saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah), saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) berikut barang bukti dibawa ke Polres Jakarta Pusat penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa cara terdakwa bersama dengan saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah), saksi FARID BIN SULAEMAN (ALM) (berkas terpisah) dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) bisa memiliki 4 (empat) bungkus berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya ± 4.270,5 (empat ribu dua ratus tujuh puluh koma lima) gram, 200 (dua ratus) butir warna orange narkotika jenis ekstasi, 700 (tujuh ratus) kemasan bertuliskan X-MEN yang didalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan diduga narkotika, 200 (dua ratus) kemasan bertuliskan YAKUZA yang didalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan diduga narkotika lalu menyimpannya, dengan cara sebagai berikut :
- saksi FARID BIN SULAEMAN (ALM) adalah sebagai penyedia/pemilik narkotika jenis sabu dan ektasi
- Saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah) adalah orang yang saksi FARID BIN SULAEMAN (ALM) berikan pekerjaan untuk mengirim sabu dan ekstasi tersebut dengan cara tempel,
- Terdakwa IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) adalah orang yang menyetujui untuk menyimpan narkotika tersebut dirumahnya yang sebelumnya sudah pernah saksi FARID BIN SULAEMAN (ALM) ajak untuk mengkonsumsi sabu tersebut,
- Saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) adalah orang yang sehari hari membantu pekerjaan rumah yang juga pernah saksi FARID BIN SULAEMAN (ALM) perintahkan untuk mengirim sabu dengan cara tempel sebanyak 1 (satu) kali,
Oleh sebab itu saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah), terdakwa dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) bisa mengetahui saksi FARID BIN SULAEMAN (ALM) memiliki narkotika tersebut.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan II beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya serta tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalikstik No. Lab-0264/ NNF / 2026 tanggal 30 Januari 2026, dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt., M.M telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisi 5 (lima) bungkus plastik kemasan warna hitam bertuliskan “X-MEN” berisi 5 (lima) buah catridge berisikan 9 mL cairan bening degan berat netto seluruhnya 10,2147 (sepuluh koma dua satu empat tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 0305/2025/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G) berisi 5 (lima) bungkus plastik kemasan warna hitam bertuliskan “YAKUZA” berisi 5 (lima) buah catridge bersikan 9 Ml cairan bening dengan berat netto seluruhya 9,0534 (Sembilan koma nol lima tiga empat) gram, diberikan nomor barang bukti 0306/2025/NF.
adalah benar Etomidate dan terdaftar dalam Golongan II Nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------
Jakarta, 20 April 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
YANTI AGUSTINI, S.H
Jaksa Madya
|