A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 10

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 12

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Keberatan Termohon Keberatan Status Perkara
4/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst PT Finansia Aira Teknologi Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara KPPU
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon Keberatan
NoNama
1PT Finansia Aira Teknologi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Benaya Ari Patra Sitorus, S.H.PT Finansia Aira Teknologi
Termohon Keberatan
NoNama
1Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Keberatan dari PEMOHON/TERLAPOR XXIX untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PEMOHON/TERLAPOR XXIX adalah Pemohon Keberatan yang baik, berhak dan benar;
  3. Menyatakan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU-I/2025 tanggal 26 Maret 2026 batal demi hukum atau setidak-tidaknya dibatalkan dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan KPPU atau TERMOHON tidak berwenang memeriksa perkara ini;
  5. Menyatakan PEMOHON/TERLAPOR XXIX (PT Finansia Aira Teknologi) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan segala akibat hukumnya, sehingga dinyatakan tidak bersalah dan terbebas dari segala tuduhan hukum.
  6. Menyatakan PEMOHON/TERLAPOR XXIX terbebas dari kewajiban pembayan denda administratif sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada KPPU.
  7. Memerintahkan kepada KPPU atau TERMOHON untuk memulihkan nama baik PEMOHON/TERLAPOR XXIX melalui siaran pers.
  8. Menghukum KPPU atau TERMOHON untuk membayar seluruh biaya perkara.?

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak