| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Keberatan dari PEMOHON/TERLAPOR XXIX untuk seluruhnya;
- Menyatakan PEMOHON/TERLAPOR XXIX adalah Pemohon Keberatan yang baik, berhak dan benar;
- Menyatakan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU-I/2025 tanggal 26 Maret 2026 batal demi hukum atau setidak-tidaknya dibatalkan dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan KPPU atau TERMOHON tidak berwenang memeriksa perkara ini;
- Menyatakan PEMOHON/TERLAPOR XXIX (PT Finansia Aira Teknologi) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan segala akibat hukumnya, sehingga dinyatakan tidak bersalah dan terbebas dari segala tuduhan hukum.
- Menyatakan PEMOHON/TERLAPOR XXIX terbebas dari kewajiban pembayan denda administratif sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada KPPU.
- Memerintahkan kepada KPPU atau TERMOHON untuk memulihkan nama baik PEMOHON/TERLAPOR XXIX melalui siaran pers.
- Menghukum KPPU atau TERMOHON untuk membayar seluruh biaya perkara.?
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |