Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
369/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst Hj. Ir. Mariana Harahap 1.PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 369/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Ir. Mariana Harahap
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RickyHj. Ir. Mariana Harahap
Tergugat
NoNama
1PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Jakarta Pusat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

2. Menyatakan secara hukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II bersalah melakukan Perbuatan melawan Hukum terhadap PENGGUGAT

3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum seluruh proses lelang dilaksanakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya  kepada PENGGUGAT, apabila TERGUGAT  lalai untuk menjalankan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak