| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-52/M.1.10/Eoh.2/03/2026
- Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
MULYADI Bin ABDUL RAHMAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
39 Tahun/30 Maret 1986
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
JI. Kramat Pulo Gg II Rt 005 Rw 003 Kelurahan Kramat Kecamatan Senen Jakarta Pusat
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Menengah Atas / Sederajat
|
- Penahanan :
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 24 Januari 2026
|
- Penahanan
|
:
:
:
:
|
Rutan,sejak tanggal 25 Januari 2028 s/d 13 Februari 2026
Rutan,sejak tanggal 14 Februari 2026 s/d 25 Maret 2026
Rutan,sejak tanggal 11 Maret 2026 s/d 30 Maret 2026
Rutan,sejak tanggal 31 Maret 2026 s/d 29 April 202
|
---------Bahwa Terdakwa MULYADI Bin ABDUL RAHMAN bersama-sama dengan sdr YANTO Als ODON (DPO) pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 15.18 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Gedung Wisma Serbaguna Gelora Bung Karno, Senayan Kelurahan Gelora Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 saksi korban Dewi Ratih sedang berada di Gedung Wisma Serbaguna Gelora Bung Karno, Senayan Kelurahan Gelora Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat dalam rangka kegiatan kerja. Selanjutnya karena baterai handphone merk Iphone 16 Promax 256 GB warna Titanium milik saksi korban Dewi Ratih habis sehingga saksi korban Dewi Ratih mencharger handphone miliknya di colokan yang berada di dalam gedung tersebut lalu saksi korban Dewi Ratih meninggalkan handphone milik nya dalam keadaan sedang dicharger. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan sdr Yanto als Odon (DPO) yang juga sedang berada di sekitar lokasi melihat Gedung Wisma Serbaguna tersebut dalam keadaan ramai dan padat sehingga timbul niat Terdakwa dan sdr Yanto als Odon (DPO) untuk mengambil barang milik orang lain yang berada di dalam gedung tersebut. Kemudian Terdakwa dan sdr Yanto als Odon (DPO) masuk ke dalam gedung tersebut lalu Terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk Iphone 16 Promax 256 GB warna Titanium milik saksi korban Dewi Ratih yang sedang di charger dan dalam keadaan tidak dijaga. Selanjutnya sekitar pukul 15.18 Wib Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk Iphone 16 Promax 256 GB warna Titanium tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban Dewi Ratih sedangkan sdr Yanto als Odon (DPO) bertugas mengawasi situasi sekitar. Selanjutnya Terdakwa langsung mencabut simcard yang ada di dalam handphone tersebut lalu Terdakwa letakkan di balik casing handphone tersebut dengan tujuan agar tidak ada yang menghubungi ke nomor handphone tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan sdr Yanto als Odon (dpo) langsung pergi menggunakan taxi Blue Bird ke arah Senen Jakarta Pusat dengan membawa 1 (satu) unit handphone merk Iphone 16 Promax 256 GB warna Titanium milik saksi korban Dewi Ratih tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa dan sdr Yanto als Odon (DPO) menjual 1 (satu) unit handphone merk Iphone 16 Promax 256 GB warna Titanium milik saksi korban Dewi Ratih tersebut di daerah Kramat Pulo Senen Jakarta Pusat dengan harga Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian uang hasil penjualan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 16 Promax 256 GB warna Titanium milik saksi korban Dewi Ratih tersebut dibagi rata dengan rincian Terdakwa dan sdr Yanto als Odon (DPO) masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan sdr Yanto als Odon (DPO) mengambil barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone 16 Promax 256 GB warna Titanium milik saksi korban Dewi Ratih tanpa izin dan sepengetahuan saksi korban Dewi Ratih dan mengakibatkan saksi korban Dewi Ratih mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------------------
|
|
JAKARTA, 31 Maret 2026
|
|
PENUNTUT UMUM
|
|
|
DHIKMA HERADIKA, S.H.
|
|
Ajun Jaksa NIP.199503052018011001
|
|