Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
122/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst 1.TIM KURATOR PT MITRALANGGENG JAYA KONSTRUKSI (Dalam Pailit)
2.PT ASURANSI SINAR MAS
PT MITRALANGGENG PRAMA KONSTRUKSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 122/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TIM KURATOR PT MITRALANGGENG JAYA KONSTRUKSI (Dalam Pailit)
2PT ASURANSI SINAR MAS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Budiansyah, S.H., S.E., M.H., CLA.TIM KURATOR PT MITRALANGGENG JAYA KONSTRUKSI (Dalam Pailit)
2Budiansyah, S.H., S.E., M.H., CLA.PT ASURANSI SINAR MAS
Termohon
NoNama
1PT MITRALANGGENG PRAMA KONSTRUKSI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.         Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;

2.         Menyatakan TERMOHON PKPU in casu PT MITRALANGGENG PRAMA KONSTRUKSI berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

3.         Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU;

4.         Mengangkat Saudara :

  • Berman Limbong, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor AHU-135.AH.04.05-2023 tertanggal 21 November 2023, beralamat kantor di Kantor Hukum Berman Limbong & Partner, Graha Dirgantara, Jl. Raya Protokol Halim Perdanakusuma, Jakarta 13610;
  • Febri Rachmatullah, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-8.AH.04.06-2025 tertanggal 07 Februari 2025, beralamat kantor di IKRA, Alamanda Tower Lantai 25, Jl. TB Simatupang Kav. 23-24, Jakarta 12430.

sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)  TERMOHON PKPU dan selanjutnya sebagai Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan pailit;

5.         Memerintahkan Pengurus dari TERMOHON PKPU, untuk memanggil TERMOHON PKPU, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan;

6.         Menyatakan besarnya imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus selesai menjalankan tugasnya; dan

7.         Membebankan segala biaya dalam Permohonan ini kepada TERMOHON PKPU.

Demikian Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kami sampaikan. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak