A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 10

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 12

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst WILHELMINA MANUHUTU, SH.,MH RIZKY UTAMI PUTRI alias UTA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-142/M.1.10/Enz.2/03 / 2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-77/M.1.10/03/2026

  1. TERDAKWA

Nama lengkap

:

RIZKY  UTAMI  PUTRI  ALIAS UTA

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

26 tahun / 13 Juni 1999

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl Kramat Sentionk I No 29 G Rt 006 Rw 005  Kel. Kramat Kec. Senen, Jakarta Pusat.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMA

  1. Riwayat Penahanan :

1.

Ditahan oleh Penyidik

:

Sejak tgl 07 November 2025 s/d 26 November 2025

2.

3.

4.

5.

 

 

Diperpanjang oleh JPU

Diperpanjang Hakim PN1 Jakarta Pusat

Diperpanjann Hakim PN2 Jakarta Pusat

Ditahan oleh JPU

 

:

:

:

:

Sejak tgl 27 November 2025 s/d 05 Januari 2026

Sejak tgl 06 Januari 2026 s/d 04 Februari 2026

Sejak tgl 05 Februari 2026 s/d 06 Maret 2026

Sejak tgl 05 Maret 2026 s/d 24 Maret 2026

  1. Dakwaan    :

KESATU

 

----------Bahwa ia terdakwa RIZKY  UTAMI  PUTRI ALIAS UTA  pada Rabu tanggal 03 November 2025 sekira jam 09.00. Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November 2025 bertempat di Jl. Kramat Jaya Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 09.00.wib. terdakwa dihubungi oleh temannya yaitu Anggi Alias Boyo (DPO) untuk menawarkan narkotika jenis sabu untuk diedarkan, dan atas tawaran tersebut terdakwa menyetujuinya. 

 

  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira jam 19.30.wib. Anggi Alias Boyo (DPO) mengirimkan paket sabu dengan berat Brutto 5 (lima) gram kepada terdakwa dengan menggunakan aplikasi Gossen yang terdakwa terima barang tersebut berupa narkotika jenis sabu di Taman Jl. Kramat Jaya Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat.

 

  • Setelah narkotika jenis sabu telah diterima oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa membagi narkotika tersebut menjadi 5 (lima) paket plastik klip yang siap di jual, yang per 1 paket klip yaitu 1 (satu) gram. Bahwa dari 5 (lima) gram Brutto terdakwa sudah menjual sebanyak 3 (tiga) plastik klip kecil, dengan cara di ecer dari 1 (satu) plastik klip sebanyak 1 (satu) gram. Selain narkotika jenis sabu yang sudah terdakwa jual secara eceran kepada orang lain, terdakwa menjual juga kepada saksi MUHAMMAD NUR LAMBA ALIAS KEBOT (terdakwa dalam berkas lain) sebanyak 1 (satu)   paket kecil  seharga Rp. 100.000.- ( seratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa sistim pembayaran terdakwa dengan saksi Anggi Alias Boyo (DPO) adalah laku bayar, dan pembayaran melalui transfer E Wallet DANA milik terdakwa.

 

  • Kemudian pada tanggal 5 November 2025, terdakwa sedang berada di pinggir Jl. Kawi-kawi bawah RT 014 RW 08 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat, terdakwa ditangkap  oleh beberapa orang laki-laki yang berpakaian preman, yang mengakui dari Polsek Menteng Jakarta Pusat. Pada saat terdakwa ditangkap dan oleh petugas dilakukan penggeledahan badan pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya berisikan 4 (empat) plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 4,08 gram brutto, dan Pampers warna Putih merk Baby Happy  di temukan beberapa plastik klip baru di dalamnya.

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang disita pada diri terdakwa adalah milik terdakwa, yang terdakwa akan jual kepada orang yang sudah pesan kepada terdakwa.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.7240NNF/2025  tanggal 03 Desember 2025 : 
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 2,7912 (dua koma tujuh sembilan satu dua) gram,  diberi nomor barang bukti : 3337/2025/PF

 

Barang berupa Kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa terdakwa RIZKY  UTAMI  PUTRI  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta tidak digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

  

    A T A U

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa RIZKY  UTAMI  PUTRI ALIAS UTA  pada Rabu tanggal 05 November 2025 sekira jam 14.00. Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November 2025 bertempat di Jl. Kawi Kawi Bawah, RT 014 RW 08 Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 09.00.wib. terdakwa dihubungi oleh temannya yaitu Anggi Alias Boyo (DPO) untuk menawarkan narkotika jenis sabu dan atas tawaran tersebut terdakwa menyetujuinya, untuk memiliki narkotika jenis sabu tersebut.

 

  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira jam 19.30.wib. Anggi Alias Boyo (DPO) mengirimkan paket sabu dengan berat Brutto 5 (lima) gram kepada terdakwa dengan menggunakan aplikasi Gossen yang terdakwa terima barang tersebut berupa narkotika jenis sabu di Taman Jl. Kramat Jaya Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat.

 

  • Setelah narkotika jenis sabu telah diterima oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa membagi narkotika tersebut menjadi 5 (lima) paket plastik klip.

 

  • Kemudian pada tanggal 5 November 2025, terdakwa sedang berada di pinggir Jl. Kawi-kawi bawah RT 014 RW 08 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat, terdakwa ditangkap  oleh beberapa orang laki-laki yang berpakaian preman, yang mengakui dari Polsek Menteng Jakarta Pusat. Pada saat terdakwa ditangkap dan oleh petugas dilakukan penggeledahan badan pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya berisikan 4 (empat) plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 4,08 gram brutto, dan Pampers warna Putih merk Baby Happy  di temukan beberapa plastik klip baru di dalamnya.

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang disita pada diri terdakwa adalah milik terdakwa, dan dalam penguasaan terdakwa.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.7240NNF/2025  tanggal 03 Desember 2025 : 
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 2,7912 (dua koma tujuh sembilan satu dua) gram,  diberi nomor barang bukti : 3337/2025/PF

 

Barang berupa Kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa terdakwa RIZKY  UTAMI  PUTRI ALIAS UTA  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, serta tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah dirubah dengan  UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana

 

Jakarta,  05 Maret 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

WILHELMINA MANUHUTU, SH.,MH

Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya