Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Pst PT OTO MULTIARTHA Eko Supriyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT OTO MULTIARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joseph Satrio Kodong, S.H.PT OTO MULTIARTHA
Tergugat
NoNama
1Eko Supriyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 128.027.900,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-015-23-00401, tertanggal 16 Juni 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W10.00309632.AH.05.01 Tahun 2023 Tanggal 21-06-2023 adalah Sah dan berkekuatan Hukum;

3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran ke-27 (dua puluh tujuh) tanggal 16 September 2025 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);

4. Menghukum Para TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia Milik PENGGUGAT, yaitu 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi Merk/Type : TOYOTA ALL NEW AVANZA 1.5 G M/T, Tahun : 2023, Warna : Hitam Metalik, Nomor Rangka : MHKAB1BYOPK057133, Nomor Mesin : 2NR4A63597, Nomor Polisi : B2488PZJ, Atas Nama BPKB : EKO SUPRIYANTO;

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak