| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/PT ADE TEXTILE INDUSTRIES untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU/PT ADE TEXTILE INDUSTRIES untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan perkara a quo diucapkan;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari TERMOHON PKPU/PT ADE TEXTILE INDUSTRIES;
- Menunjuk dan mengangkat:
- ASTRO PANGIHUTAN GIRSANG, S.H., M.H. Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-77.AH.04.06-2025 tertanggal 18 Juni 2025, dari kantor hukum APG LAW FIRM, beralamat di Citra Towers, Tower Utara Lt. 02 Unit F1, Jl. Benyamin Suaeb, Kav. A6, Kemayoran, Jakarta Pusat 10630;
- EDWAR SATRIA, S.H., M.H., C.L.A., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-161.AH.04.06-2025 tertanggal 11 Agustus 2025, dari kantor hukum PANDAWA LAW OFFICE, beralamat di Epiwalk Lt. 6, Unit B.633, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Jakarta Selatan 12940;
Untuk bertindak sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT ADE TEXTILE INDUSTRIES, dan sebagai Tim Kurator apabila nantinya TERMOHON PKPU/PT ADE TEXTILE INDUSTRIES dinyatakan Pailit;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil PEMOHON PKPU, TERMOHON PKPU/PT ADE TEXTILE INDUSTRIES, KREDITOR LAIN, dan para kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo diucapkan;
- Menghukum TERMOHON PKPU/PT ADE TEXTILE INDUSTRIES untuk membayar biaya perkara a quo;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |