Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
176/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Alim Widodo Terang PT Nusapro Telemedia Persada Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 176/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alim Widodo Terang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Azimah Sulistio, S.H.Alim Widodo Terang
Tergugat
NoNama
1PT Nusapro Telemedia Persada
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Dalam Provisi

Dalam Putusan Sela

 

  1. Menerima dan mengabulkan tuntutan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menghukum Penggugat untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan program JHT dan JP porsi Pengusaha kepada Penggugat dari tahun 2006 s/d tahun 2025 yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp171.936.450,- (Seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah ) secara seketika dan sekaligus.

 

Dalam Pokok Perkara

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Surat PT. Nusapro Telemedia Persada No. 005/01/NTP/XI/2025 tertanggal 04 November 2025 perihal Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Sdr. Alim Widodo Terang yang ditandatangani oleh

 

Lucy Waworuntu P. dalam jabatannya selaku General Manager tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum.

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal putusan perkara ini ditetapkan.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, THR tahun 2025 upah proses, BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp719.165.021,- dengan perincian sebagai berikut:

Uang Pesangon sesuai Pasal 40 ayat (2)

9 x 1 x Rp21.400.000,-                              = Rp192.600.000,-

Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai Pasal 40 ayat (3)

7 x Rp21.400.000,-                                   = Rp149.800.000,-

Uang Penggantian Hak (sisa cuti 12 hari) sesuai Pasal 40 ayat (4)

Rp21.400.000,- x 12                                  = Rp12.228.571,-

21

  • THR tahun 2025                                       = Rp21.400.000,-
  • Upah Proses

8 bulan x Rp21.400.000,-= Rp171.200.000,-

  • BPJS Ketenagakerjaan (JHT dan JP)            = Rp171.936.450,-

 

  1. Rp719.165.021,-

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari apabila terlambat melaksanakan putusan.

 

  1. Menyatakan dan menetapkan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum perlawanan (Verzet) maupun Kasasi.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

Atau :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak