Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst Margaretha Winata Lontoh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat 11/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst
Pemohon
Termohon
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian permohonan diatas, maka sudah selayaknya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan berdasarkan rasa keadailan sebagai berikut:

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh

PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan PEMOHON merupakan pemilik yang sah atas objek tanah dan bangunan sebagai berikut:

  1. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Toyodito, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo seluas 9.929 M2 (sembilan ribu sembilan ratus dua puluh sembilan meter persegi) berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) Nomor 38 tertanggal 18 Februari 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Diharini, S.H., M.Kn.;
  2. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Toyodito, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo seluas 11.210 M2 (sebelas ribu dua ratus sepuluh meter persegi) berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) Nomor 35 tertanggal 18 Februari 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Diharini, S.H., M.Kn.;
  3. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Toyodito, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo seluas 8.902 M2 (delapan ribu sembilan ratus dua meter persegi) berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) Nomor 37 tertanggal 18 Februari 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Diharini, S.H., M.Kn.;
  4. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kelurahan Rappocini, Kecamatan Tamalate, Kota Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan seluas 336 M2 (tiga ratus tiga puluh enam meter persegi) berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) Nomor 41 tertanggal 18 Februari 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Diharini, S.H., M.Kn.;
  5. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta seluas 462 M2 (empat ratus enam puluh dua meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik (“SHM”) dengan Nomor Identifikasi Bidang 09.04.000034325.0 dan berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) Nomor 83 tertanggal 27 November 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Metti Riyanti, S.H., M.Kn..

3. Menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan:

  1. Berita Acara Penyitaan hari Kamis tertanggal 11 Desember 2025 jo Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-2466/M.1.10/Fd.1/11/2025 tertanggal 07 November 2023 jo Surat Penetapan Pengadilan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 96/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Mks tertanggal 09 Desember 2025 terhadap 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kelurahan Rappocini, Kecamatan Tamalate, Kota Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 41 tertanggal 18 Februari 2025;
  2. Berita Acara Penyitaan hari Jumat tertanggal 28 November 2025 jo Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-2466/M.1.10/Fd.1/11/2025 tertanggal 07 November 2025 jo Surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 667/Pid.Sus- TPK.Sita/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 November 2025 terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Villa Cibubur Indah UI No. 15, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Cibubur, Jakarta Timur sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Induk Bidang Tanah 09.04.000034325.0 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 83 tertanggal 27 November 2025;
  3. Berita Acara Penyitaan hari Selasa tertanggal 06 Januari 2026 jo Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-2466/M.1.10/Fd.1/11/2025 tertanggal 07 November 2025 jo Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 131/Pen.Pid.Sus- TPK-SITA/2025/PNGto tertanggal 31 Desember 2025 terhadap 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Toyodito, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 38 tertanggal 18 Februari 2025 dan 2 (dua) bidang tanah di Desa Toyodito, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 35 tertanggal 18 Februari 2025.

Adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum, dikarenakan objek milik PEMOHON tidak memiliki kaitan dengan dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh TERSANGKA a.n. MARIA LASTRY GULTOM;

4. Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan objek tanah dan bangunan yang disita kepada PEMOHON, yaitu berupa:

  1. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Toyodito, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo seluas 9.929 M2 (sembilan ribu sembilan ratus dua puluh sembilan meter persegi) berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) Nomor 38 tertanggal 18 Februari 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Diharini, S.H., M.Kn.;
  2. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Toyodito, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo seluas 11.210 M2 (sebelas ribu dua ratus sepuluh meter persegi) berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) Nomor 35 tertanggal 18 Februari 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Diharini, S.H., M.Kn.;
  3. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Toyodito, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo seluas 8.902 M2 (delapan ribu sembilan ratus dua meter persegi) berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) Nomor 37 tertanggal 18 Februari 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Diharini, S.H., M.Kn.;
  4. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kelurahan Rappocini, Kecamatan Tamalate, Kota Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan seluas 336 M2 (tiga ratus tiga puluh enam meter persegi) berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) Nomor 41 tertanggal 18 Februari 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Diharini, S.H., M.Kn.;
  5. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta seluas 492 M2 (empat ratus sembilan puluh dua meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik (“SHM”) dengan Nomor Identifikasi Bidang 09.04.000034325.0.

5. Menghukum TERMOHON untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya