| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA :PDM –121/M.1.10/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
Santi Sari Als Teteh
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
48 tahun / 5 Juni 1977
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Matraman Jaya No.37 Rt.015/06 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak kerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMEA
|
|
|
|
|
- PENAHANAN
- Ditahan oleh penyidik di Rutan, sejak tanggal 9 Januari 2026 s/d tanggal 28 Januari 2026 ;
- Diperpanjang penahanannya di Rutan, sejak tanggal 29 Januari 2026 s/d tanggal 09 Maret 2026 ;
|
- Diperpanjang penahanannya di Rutan, sejak tanggal 10 Maret 2026 s/d tanggal 08 April 2026 (PN I) ;
|
- Diperpanjang penahanannya di Rutan, sejak tanggal 09 April 2026 s/d tanggal 08 Mei 2026 (PN II) ;
|
- Ditahan oleh Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, sejak tanggal 04 Mei 2026 s/d tanggal 23 Mei 2026.
|
- DAKWAAN
Kesatu
----------Bahwa terdakwa Santi Sari Als Teteh, pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2026 bertempat di bawah pohon yang ada di Jalan Dr.Semeru Gg. Kecamatan Grogol Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadian Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekira jam 10.00 wib terdakwa dihubungi sdr.Kentung (DPO) yang menawarkan narkotika jenis sabu lalu pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekitar jam 09.00 wib terdakwa menghubungi sdr.Kentung (DPO) dengan isi “P” dan sekitar jam 13.00 wib terdakwa menghubungi sdr.Kentung (DPO) yang meminta untuk dipecah menjadi 2 (dua) paket masing-masing seberat 5 (lima) gram dan sdr.Kentung (DPO) meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Menteng Jakarta Pusat ;
-
- Bahwa kemudian terdakwa segera berangkat ke daerah Menteng Jakarta Pusat lalu terdakwa menghubungi sdr.Kentung (DPO) dan sdr.Kentung (DPO) menginformasikan kepada terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu, dibawah pohon yang berada di Jalan Dr.Semeru Gg. Kecamatan Grogol Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat. Kemudian terdakwa menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi masing-masing Kristal warna putih narkotika jenis sabu lalu narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa di Jalan Matraman Jaya No.37 Rt.15/006 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat ;
-
- Bahwa didalam rumah terdakwa, ternyata sdr.Iwan (DPO) sudah menunggu untuk membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari terdakwa maka terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada sdr.Iwan (DPO) yang lalu sdr.Iwan (DPO) menyerahkan uang pembelian sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Setelah sdr.Iwan (DPO) pergi, lalu terdakwa membagi 5 (lima) gram narkotika jenis sabu menjadi 5 (lima) bungkus plastik klip siap jual dengan harga bervariasi yaitu Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupaih). Tidak lama kemudian, ada pembeli yang membeli 1 (satu) bungkus plastik klip seharga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Namun pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira jam 14.30 wib, tiba-tiba datang saksi Herman Fadillah, saksi Muhammad Miftah Salam, saksi Firman Ardiansyah bersama dengan team anggota Polsek Metro Menteng yang melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan didapat 4 (empat) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,08 gram yang disimpan didalam 1 (satu) buah tempat headset kecil warna biru hitam yang diakui terdakwa sebagai barang milik terdakwa, ditemukan juga beberapa plastik klip baru, 1 (satu) unit HP infinix warna biru hitam berikut simcard, uang tunai sebesar Rp.780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) sebagai uang hasil penjualan narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya didamankan ke Polsek Metro Menteng ;
-
- Bahwa dalam jual beli narkotika, terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pergram ;
-
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika dan bukan untuk kepentingan pengobatan/ilmu pengetahuan/penelitian ;
-
-
-
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0540/NNF/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Sunhot P. Silalahi, SIK., MMi selaku Plt.Kabid Narkobafor, yang menyatakan bahwa barang bukti 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2991 (dua koma dua sembilan sembilan satu) gram, diberi nomor barang bukti 0340/2026/PF, dengan kesimpulan barang bukti nomor 0340/2026/PF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan sisa barang bukti dengan nomor :
-
-
-
- 0340/2025/PF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,2473 (dua koma dua empat tujuh tiga) gram.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------
Atau
Kedua
----------- Bahwa terdakwa Santi Sari Als Teteh, pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira jam 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Januari 2026 atau pada tahun 2026, bertempat didalam rumah di Jalan Matraman Jaya No.37 Rt.15/006 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar jam 13.00 wib terdakwa mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dari sdr.Kentung (DPO), lalu sekitar jam 13.20 wib datang sdr.Iwan (DPO) kerumah terdakwa yang terletak di Jalan Matraman Jaya No.37 Rt.15/006 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat. Untuk membeli 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis sabu seharga Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) ;
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira jam 14.30 wib, pada saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Matraman Jaya No.37 Rt.15/006 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat, tiba-tiba datang saksi Herman Fadillah, saksi Muhammad Miftah Salam, saksi Firman Ardiansyah bersama dengan team anggota Polsek Metro Menteng yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu di lakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan didapat 4 (empat) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,08 gram yang disimpan didalam 1 (satu) buah tempat headset kecil warna biru hitam yang diakui terdakwa sebagai barang milik terdakwa, ditemukan juga beberapa plastik klip baru, 1 (satu) unit HP infinix warna biru hitam berikut simcard, uang tunai sebesar Rp.780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) sebagai uang hasil penjualan narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Metro Menteng ;
-
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman serta bukan digunakan untuk pengobatan/penelitian ;
-
-
-
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0540/NNF/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Sunhot P. Silalahi, SIK., MMi selaku Plt.Kabid Narkobafor, yang menyatakan bahwa barang bukti 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2991 (dua koma dua sembilan sembilan satu) gram, diberi nomor barang bukti 0340/2026/PF, dengan kesimpulan barang bukti nomor 0340/2026/PF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan sisa barang bukti dengan nomor :
-
- 0340/2025/PF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,2473 (dua koma dua empat tujuh tiga) gram
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------
Jakarta, 04 Mei 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
ANNEKE SETIYAWATI, SH.
JAKSA MADYA
|