Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
330/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H 1.BAYU PRASTIYO BIN DJUMADI
2.MUHAMMAD ABDUL HALIM BIN UDI SUNDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 330/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-232 / M.1.10/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU PRASTIYO BIN DJUMADI[Penahanan]
2MUHAMMAD ABDUL HALIM BIN UDI SUNDA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

           Jl. Merpati No.1, Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan

             Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

              

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM - 118/M.1.10/05/2026

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA  :

 

1.

Nama lengkap

:

BAYU PRASTIYO bin DJUMADI

 

Nomor Identitas

:

3173041512950001

 

Tempat lahir

:

Jakarta

 

Umur/ Tgl. Lahir

:

31 Tahun / 15 Desember 1995

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan/

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

KTP : Jln. Industri VIII No.21 RT.007 RW.001 Ke. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

Tidak sekolah

 

 

 

 

2.

Nama lengkap

:

MUHAMMAD ABDUL HALIM bin UDI SUNDA

 

NIK

:

3172022110020008

 

Tempat lahir

:

Jakarta

 

Umur/ Tgl. Lahir

:

24 Tahun /21 Oktober 2002

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan/

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

KTP : Jln. Papanggo III No.33 D RT.001 RW.005 Kel. Papanggo Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

:

SD

 

 

 

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA 1 dan TERDAKWA 2  :
  • Ditahan oleh Penyidik di Rutan, sejak tanggal 06 Februari 2026 s/d tanggal 25 Februari  2026.
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum Kejati DK Jakarta di Rutan, sejak tanggal 26 Februari 2026 s/d tanggal 06 April  2026.
  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Rutan, sejak tanggal  07 April  2026 s/d tanggal 06 Mei 2026 (PN I).
  • Ditahan oleh Penuntut Umum KEJARI Jakarta Pusat di Rutan, sejak tanggal 29 April 2026 s/d taggal 18 Mei 2026 ;
  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Rutan, sejak tanggal 19 Mei 2026 s/d tanggal 17 Juni 2026.
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa Ia Terdakwa 1. BAYU PRASTIYO bin DJUMADI bersama Terdakwa 2. MUHAMMAD ABDUL HALIM bin UDI SUNDA dan saksi STEVEN bin ALBERT SAMBULELE (yang keduanya dilakukan penuntutan  terpisah)  pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Februari 2026, atau masih termasuk di tahun 2026, bertempat di  dalam lift Hotel Grand Ametis di Jalan Industri 3 No.2 Rt.011 RW.001 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara ini telah melakukan, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan paraTerdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar jam 19.00 wib teman Terdakwa 1 BAYU PRASTIYO bin DJUMADI  yang bernama Sdr. SURYA (DPO) memesan kepada Terdakwa 1 narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram dan ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir, selanjutnya Terdakwa 1 menghubungi Terdakwa 2 MUHAMMAD ABDUL HALIM bin UDI SUNDA untuk memesan Narkotika jenis sabu dan ekstasi  tersebut dan Terdakwa 2 menyanggupinya lalu janjian untuk bertemu di tempat saksi STEVEN bin ALBERT SAMBULELE (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) bekerja yaitu di Mega Kost Jalan Industri III RT.011 RW.01 Kelurahan Gunung Sahari Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat. Lalu sekitar jam 21.30 wib Terdakwa 1 datang ke tempat saksi STEVEN bin ALBERT SAMBULELE (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) bekerja, tidak lama kemudian, Terdakwa 2 datang untuk menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 1,5 (satu koma lima) gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 11 (sebelas) butir kepada Terdakwa 1. Setelah menerima narkotika jenis shabu dan ekstasi dari Terdakwa 2, terdakwa 1 langsung memisahkan narkotika  jenis shabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram dan ekstasi sebanyak 1 (satu) butir didepan Terdakwa 2  dan saksi STEVEN bin ALBERT SAMBULELE. Selanjutnya Terdakwa 1 hendak menemui Sdr.Surya untuk mengantarkan narkotika jenis shabu dan ekstasi pesanan sdr.Surya maka terdakwa 1 menitipkan sisa narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram dan 1 (satu) butir ekstasi kepada saksi STEVEN bin ALBERT SAMBULELE ;
  • Bahwa kemudian Terdakwa 1 Pergi menuju ke tempat janjian antara Terdakwa 1 dengan Sdr. SURYA di Hotel Grand Ametis di Jalan Industri 3 No. 2 RT. 011 RW. 001 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, namun sesampainya di lantai 3 Hotel tersebut Terdakwa 1  tidak bertemu dengan Sdr. SURYA dan rencana Terdakwa 1 mau kembali ke Mega Kost Jalan Industri III No. Rt. 011 Rw. 01 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat namun pada saat Terdakwa 1 masuk lift Terdakwa 1 didatangi berapa orang yang mengaku sebagai petugas Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yaitu saksi IMAM SERGIE dan saksi AGUS RIADI bersma team lalu dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa 1 didapatkan barang bukti di saku  depan sebelah kiri celana yang digunakan Terdakwa 1 berupa :
  1. 1 (satu) plastik klip didalamnya berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat netto 1,49 (satu koma empat puluh sembilan) gram (kode A);
  2. 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) narkotika jenis Ekstasi logo mario bros warna kuning dengan berat netto 4 (empat) gram (kode B);
  3. 1 (satu) unit Handphone Infinix Hot 60i warna Silver dengan nomor Whatsapp 0858-1039-4036.
  • Bahwa kemudian saksi IMAM SERGIE dan saksi AGUS RIADI bersama tim dan Terdakwa 1  menuju Mega Kost Jalan  Industri III No. Rt. 011 Rw. 01 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat  dan berhasil mengamankan terdakwa 2 dan Saksi  STEVEN bin ALBERT SAMBULELE dengan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu bungkus  shabu dengan berat  brutto  0,5 (nol koma lima) gram
  2. 1 (satu) butir ekstasi
  • Bahwa setelah diinterogasi Terdakwa 1 mengakui narkotika jenis shabu dan ekstasi yang di dapat dari Terdakwa 2 per 1 (satu) gram shabu diberikan harga sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan ekstasi per 1 (satu) butir seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan  keseluruhan shabu yang Terdakwa 1  dapatkan shabu 1,5 (satu koma lima) gram dan ekstasi sebanyak 11 (sebelas) butir keseluruhan dan saksi suruh melakukan pembayaran sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah), dari hasil menjual narkotika adalah keuntungan yang Terdakwa 1 dapatkan dari hasil menjual shabu adalah per 1 (satu) gram Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk ekstasi per 1 (satu) butir Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga untuk keseluruhan keuntungan yang tersangka dapatkan adalah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan keseluruhan sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan terdakwa 2 MUHAMMAD ABDUL HALIM bin UDI SUNDA mendapatkan Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi tersebut dari Sdr. FIKRI (belum tertangkap) dengan cara bertemu langsung di Jl. Kebon Pisang, Jakarta Utara, akan tetapi barang bukti Narkotika jenis shabu dan ekstasi belum sempat diserahkan para Terdakwa sudah di tangkap.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0717/NNF/2026,  tanggal 18 Februari 2026, menyimpulkan bahwa barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan nomor barang bukti:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9786 (nol koma sembilan tujuh delapan enam) gram, diberi nomor barang bukti 0794/2016/NF
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “Mario Bros” dengan berat seluruhnya 4,0390 (empat koma nol tiga sembilan nol) gram, diberi nomor barang bukti 0795/2026/NF

Dengan kesimpulan :

  1. Barang bukti dengan nomor 0794/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina
  2. Barang bukti dengan nomor 0795/2026/NF berupa tablet warna kuning tersebut diatas aalah benar mengandung narkotika jenis MDMA

Barang Bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa 1 Bayu Prastiyo bin Djumadi

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4024 (nol koma empat nol dua empat) gram, diberi nomor barang bukti 0796/2016/NF
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisi 1 (satu) butir tablet warna kuning logo “Mario Bros” dengan berat netto 0,4024 (nol koma empat nol dua empat) gram, diberi nomor barang bukti 0797/2026/NF

Dengan kesimpulan :

  1. Barang bukti dengan nomor 0796/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina
  2. Barang bukti dengan nomor 0797/2026/NF berupa tablet warna kuning tersebut diatas aalah benar mengandung narkotika jenis MDMA

Barang Bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa Steven bin Albert Sambulele

  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, Kementerian Kesehatan dalam menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I serta tidak digunakan untuk penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------

ATAU :

KEDUA :

Bahwa Ia Terdakwa 1 BAYU PRASTIYO bin DJUMADI  bersama  Terdakwa 2 MUHAMMAD ABDUL HALIM bin UDI SUNDA dan saksi STEVEN bin ALBERT SAMBULELE (yang keduanya dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Februari 2026, atau masih termasuk di tahun 2026, bertempat di  dalam lift Hotel Grand Ametis di Jalan Industri 3 No.2 Rt.011 RW.001 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar jam 21.30 wib terdakwa 1 menerima narkotika jenis shabu sebanyak 1,5 (satu koma lima) gram dan 11 (sebelas) butir narkotika jenis ekstasi dari terdakwa 2 di tempat saksi STEVEN bin ALBERT SAMBULELE (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) bekerja yaitu di Mega Kost Jalan Industri III RT.011 RW.01 Kelurahan Gunung Sahari Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, lalu terdakwa 1 memisahkan narkotika  jenis shabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram dan ekstasi sebanyak 1 (satu) butir untuk disimpan dan dititipkan kepada saksi STEVEN bin ALBERT SAMBULELE. Kemudian terdakwa 1 pergi menuju ke tempat janjian dengan Sdr.SURYA yaitu di Hotel Grand Ametis di Jalan Industri 3 No. 2 Rt.011 Rw.001 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat namun sesampainya di lantai 3 Hotelm Terdakwa 1  tidak bertemu dengan Sdr. SURYA maka Terdakwa 1 langsung mau kembali ke Mega Kost Jalan Industri III No. Rt. 011 Rw.01 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat namun pada saat Terdakwa 1 masuk lift hotel, Terdakwa 1 langsung ditangkap oleh berapa orang yang mengaku sebagai petugas Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yaitu saksi IMAM SERGIE dan saksi AGUS RIADI bersama team lalu dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa 1 didapatkan barang bukti di saku  depan sebelah kiri celana yang digunakan Terdakwa 1 berupa :
  1. 1 (satu) plastik klip didalamnya berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat netto 1,09 (satu koma nol sembilan) gram (kode A);
  2. 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) narkotika jenis Ekstasi logo mario bros warna kuning dengan berat netto 4 (empat) gram (kode B);
  3. 1 (satu) unit Handphone Infinix Hot 60i warna Silver dengan nomor Whatsapp 0858-1039-4036 (sebagai alat komunikasi atau transaksi).
  • Kemudian dilakukan pengembangan ke kost yang beralamatkan di Mega Kost Jl. Industri III No. Rt.011 Rw.01 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat dimana telah diamankan  Terdakwa 2 dan saksi  STEVEN bin ALBERT SAMBULELE  dengan  barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram (kode C);
  2. 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) narkotika jenis Ekstasi logo mario bros warna kuning dengan berat netto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram (kode D);
  3. 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 5A warna silver dengan nomor Whatsapp 0813-9829-3026.
  4. 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A05 warna silver dengan nomor Whatsapp 0815-7496-2549.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2026 sekitar 10.00 Wib, anggota Unit 2 subdit 1 dibawah pimpinan IPTU AKHMAD HUDA, S.H., M.H. mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Grand Ametis di Jl. Industri 3 No. 2 RT. 011 RW. 001 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat, tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika. Kemudian saksi AGUS RIADI dan saksi IMAM SERGIE YULIAWAN bersama team melakukan observasi dan pengamatan di alamat tersebut lalu  pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Hotel Grand Ametis di Jl. Industri 3 No. 2 RT. 011 RW. 001 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat,para  saksi  mencurigai Seseorang yang sedang berada di dalam hotel lantai 3 di Hotel Grand Ametis di Jl. Industri 3 No. 2 RT. 011 RW. 001 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat, sesuai dengan informasi yang dilaporkan oleh informan sedang berjalan.
  • Kemudian para saksi bersama team memanggil Ketua RW setempat yaitu Saksi AGUS MUHIDIN untuk mendampingi saat melakukan penangkapan dan penggeledahan setelah itu sambil menunjukan surat tugas menghampiri seseorang dan diketahui bernama BAYU PRASTIYO bin DJUMADI (Terdakwa 1)  saksi lakukan interogasi dan menanyakan apakah memiliki atau menyimpan Narkotika Terdakwa 1 BAYU PRASTIYO bin DJUMADI mengakui menyimpan narkotika jenis shabu dan ekstasi berupa: 1 (satu) plastik klip didalamnya berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat netto 1,09 (satu koma nol sembilan) gram (kode A), 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) narkotika jenis Ekstasi logo mario bros warna kuning dengan berat netto 4 (empat) gram (kode B), 1 (satu) unit Handphone Infinix Hot 60i warna Silver dengan nomor Whatsapp 0858-1039-4036 (sebagai alat komunikasi atau transaksi) didalam saku celana terdakwa 1 BAYU PRASTIYO bin DJUMADI kemudian narkotika jenis shabu dan Ekstasi
  • Bahwa setelah diinterogasi  Terdakwa 1 mengakui narkotika jenis shabu dan ekstasi yang  di dapat dari Terdakwa 2 per 1 (satu) gram diberikan harga sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan ekstasi per 1 (satu) butir seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan  keseluruhan shabu yang Terdakwa 1 dapatkan shabu 1,5 (satu koma lima) gram dan ekstasi sebanyak 11 (sebelas) butir keseluruhan dan saksi suruh melakukan pembayaran sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah), dari hasil menjual narkotika adalah keuntungan yang Terdakwa 1 dapatkan dari hasil menjual shabu adalah per 1 (satu) gram Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk ekstasi per 1 (satu) butir Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga untuk keseluruhan keuntungan yang Terdakwa 1 dapatkan adalah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan keseluruhan sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan  terdakwa 2 MUHAMMAD ABDUL HALIM bin UDI SUNDA mendapatkan Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi tersebut dari Sdr. FIKRI (belum tertangkap) dengan cara bertemu langsung di Jl. Kebon Pisang, Jakarta Utara, akan tetapi barang bukti Narkotika jenis shabu dan ekstasi belum sempat diserah kan para Terdakwa sudah ditangkap.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta Barang bukti Sabu di bawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya guna pengusutan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : : 0717/NNF/2026,  tanggal 18 Februari 2026, menyimpulkan bahwa barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan nomor barang bukti:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9786 (nol koma sembilan tujuh delapan enam) gram, diberi nomor barang bukti 0794/2016/NF
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “Mario Bros” dengan berat seluruhnya 4,0390 (empat koma nol tiga sembilan nol) gram, diberi nomor barang bukti 0795/2026/NF

Dengan kesimpulan :

  1. Barang bukti dengan nomor 0794/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina
  2. Barang bukti dengan nomor 0795/2026/NF berupa tablet warna kuning tersebut diatas aalah benar mengandung narkotika jenis MDMA

Barang Bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa 1 Bayu Prastiyo bin Djumadi

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4024 (nol koma empat nol dua empat) gram, diberi nomor barang bukti 0796/2016/NF
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisi 1 (satu) butir tablet warna kuning logo “Mario Bros” dengan berat netto 0,4024 (nol koma empat nol dua empat) gram, diberi nomor barang bukti 0797/2026/NF

Dengan kesimpulan :

  1. Barang bukti dengan nomor 0796/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina
  2. Barang bukti dengan nomor 0797/2026/NF berupa tablet warna kuning tersebut diatas aalah benar mengandung narkotika jenis MDMA

Barang Bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa Steven bin Albert Sambulele

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, Kementrian Kesehatan dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman serta tidak digunakan untuk penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------

 

Jakarta, 29 April 2026

JAKSA / PENUNTUT UMUM

 

 

EKA WIDIASTUTI, S.H.

Jaksa Utama Muda

Pihak Dipublikasikan Ya