| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandung Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3171-LT-21112019-0031, tanggal 19 September 2022, yang dikeluarkan Suku Dinas Pencatatan Sipil Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta, yang semula tercatat pada akta anak pemohon, bernama Juan Ramadhan Tuhulele diganti nama menjadi Juan Alexander Litamahuputty;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Pergantian nama anak Pemohon tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|