Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst TITA HIDELLA, S.H. M.H. ACHMAD YULIAN SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 281/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-185/M.1.10/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TITA HIDELLA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD YULIAN SAPUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-69/M.1.10/04/2026

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :     

TERDAKWA  

      Nama Lengkap            :     ACHMAD YULIAN SAPUTRA

      Tempat Lahir               :     Jakarta

      Umur/Tgl. Lahir           :     32 Tahun / 25 Juli 1993

      Jenis Kelamin              :     Laki-laki

      Kewarganegaraan      :     Indonesia

      Tempat Tinggal           :     Jalan Mustika Jaya IV No. 18 Rt. 007 / 011 Kel. Rawamangun, Kec. Pulogadung, Kota Jakarta Timur, Prov. DKI Jakarta.

      A g a m a                      :     Islam

      Pekerjaan                     :     Karyawan Swasta

      Pendidikan                   :     S1

 

2.   PENAHANAN :

Tingkat Penyidikan :

-  Terdakwa tidak dilakukan Penangkapan dan Penahanan.

Tingkat Penuntutan :

- Terdakwa ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 01 April 2026 s/d 20 April 2026

- Diperpanjang oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 21 April 2026 sampai dengan tanggal 20 Mei 2026

 

3.   DAKWAAN :

KESATU :

-------- Bahwa ia Terdakwa ACHMAD YULIAN SAPUTRA, berawal pada tanggal 09 Juli 2022  sampai dengan tanggal 07 April 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan RP. Soeroso Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ‘’dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tahun 2015, Terdakwa ACHMAD YULIAN SAPUTRA berkenalan dengan saksi IPRIYANTI, pada saat itu Terdakwa satu tempat kerja dengan saksi IPRIYANTI kemudian terjalin hubungan asmara antara terdakwa dengan saksi IPRIYANTI. Dikarenakan ada hubungan asmara tersebut timbul niat terdakwa untuk mendapatkan keuntungan atau uang dari saksi IPRIYANTI untuk mewujudkan niat Terdakwa tersebut, selanjutnya Pada tanggal 09 Juli 2022 sampai dengan tanggal  29 Desember 2023, Terdakwa secara bertahap meminta saksi IPRIYANTI untuk menyerahkan uang sejumlah  Rp. 212.100.000,- (dua ratus dua belas juta seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan alasan uang tersebut seolah-olah  akan Terdakwa pergunakan untuk membayar tagihan terkait operasional Showroom milik Terdakwa padahal Terdakwa tidak memiliki Showroom dan akan Terdakwa pergunakan seolah-olah untuk membayar pengurusan tanah warisan di Padang, Sumatera Barat padahal tanah warisan di Padang, Sumatera Barat tersebut tidak ada, sebenarnya alasan tersebut hanyalah merupakan tipu muslihat dari Terdakwa agar saksi IPRIYANTI bersedia menyerahkan uang kepada terdakwa, kemudian dikarenakan saksi IPRIYANTI terpedaya oleh tipu muslihat Terdakwa maka pada saat saksi IPRIYANTI sedang berada di  Bank Mandiri Cabang Menteng, di Jalan RP. Soeroso Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, saksi IPRIYANTI menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :---------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 09 Juli 2022, Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI sejumlah  Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) dengan cara di transfer ke rekening Mandiri an ACHMAD YULIAN SAPUTRA dengan nomor rekening 0060007882180 lalu terdakwa seolah-olah menggunakan uang tersebut untuk membayar tagihan terkait operasional Showroom milik Terdakwa padahal Terdakwa tidak memiliki Showroom. Sebenarnya alasan tersebut hanyalah merupakan tipu muslihat dari Terdakwa agar saksi IPRIYANTI bersedia menyerahkan uang kepada terdakwa. Kemudian dikarenakan saksi IPRIYANTI terpedaya oleh tipu muslihat dengan cara Terdakwa meyakinkan Saksi bahwa Terdakwa memiliki tanah di Bekasi dan di Padang, Sumatera Barat sehingga saksi IPRIYANTI percaya jika tanah tersebut laku terjual uang yang diberikan saksi IPRIYANTI akan dikembalikan oleh Terdakwa padahal tanah warisan di Padang, Sumatera Barat tersebut tidak ada. Selanjutnya pada saat saksi IPRIYANTI sedang berada di  Bank Mandiri Cabang Menteng, di Jalan RP. Soeroso Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, saksi IPRIYANTI menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa.
  • Pada Tanggal 19 November 2022, Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri Achmad Yulian Saputra 006000788218 sebesar Rp 7.600.000 (tujuh juta enam ratus ribu rupiah), lalu terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk membayar tunggakan angsuran KPR BTN, padahal digunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Pada Tanggal 16 February 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri an. Achmad Yulian Saputra 0060007882180, sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk biaya over kredit KPR BTN, padahal digunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Pada Tanggal  10 Juli 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri an. Achmad Yulian Saputra 0060007882180 sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus Ribu Rupiah) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk beli tiket ke padang ada urusan warisan, padahal Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Pada Tanggal 03 Agustus 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri an. Achmad Yulian Saputra 0060007882180 sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan KPR rumah (over kredit), padahal Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Pada Tanggal  04 Agustus 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri an. Achmad Yulian Saputra 006000788218, sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk urusan KPR rumah, padahal Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Pada Tanggal  09 Agustus 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening BRI Gun Yadi 093601013083501, sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta Rupiah) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut keperluan Notaris dan KPR, padahal Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Pada Tanggal 10 Agustus 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening BRI an. Gun Yadi 093601013083501 sebesar Rp 11.000.000 (sebelas juta Rupiah) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan Notaris dan KPR, padahal Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Pada Tanggal  11 Agustus 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening an. Gun Yadi sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan Notaris dan KPR, padahal Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Pada Tanggal 16 Agustus 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening an. Gun Yadi sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta Rupiah) ) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan Notaris dan KPR, padahal Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Pada Tanggal  05 September 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri an. Achmad Yulian Saputra sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta Rupiah) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk angsuran KPR BTN, padahal Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Pada Tanggal  26 September 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri Achmad Yulian Saputra sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk ke padang mengurus warisan tanah ada yang mau beli, padahal Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Pada Tanggal  27 September 2023, Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri an. Achmad Yulian Saputra. sebesar Rp 5.000.000 (lima juta Rupiah) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk urusan warisan di Padang, padahal Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Pada Tanggal 24 Desember 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri an. Achmad Yulian Saputra, sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh Juta Rupiah) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk urusan KPR BTN dan Notaris, padahal Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Pada Tanggal 25 Desember 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri Achmad Yulian Saputra, sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta Rupiah) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk KPR BTN dan Notaris, padahal Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Pada Tanggal 26 Desember 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri Achmad Yulian Saputra, sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta Rupiah) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk KPR BTN dan Notaris, padahal Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Pada Tanggal  27 Desember 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri Achmad Yulian Saputra sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta Rupiah) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk KPR BTN dan Notaris, padahal Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Pada Tanggal  28 Desember 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri Achmad Yulian Saputra, sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk KPR BTN dan Notaris, padahal Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Pada Tanggal  29 Desember 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri Achmad Yulian Saputra. sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta Rupiah) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk urus KPR dan Notaris, padahal Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.

 

  • Bahwa Pada tanggal 11 Januari 2024 sampai dengan tanggal  07 April 2024, Terdakwa secara bertahap meminta saksi IPRIYANTI untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 60.500.000,- (enam puluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa seolah-olah uang tersebut akan Terdakwa pergunakan untuk membayar urusan apartemen, padahal Terdakwa tidak memiliki apartemen. Hal tersebut sebenarnya hanyalah merupakan tipu muslihat dari Terdakwa agar saksi IPRIYANTI bersedia menyerahkan uang kepada terdakwa, kemudian dikarenakan saksi IPRIYANTI terpedaya oleh tipu muslihat Terdakwa maka pada saat saksi IPRIYANTI sedang berada di Bank Mandiri Cabang Menteng, di Jalan RP. Soeroso Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, saksi IPRIYANTI menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :-
  • Pada Tanggal 11 Januari 2024 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri Achmad Yulian Saputra sebesar Rp 8.500.000 (delapan juta lima  Ratus ribu rupiah) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk urusan Apartemen, padahal Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Pada Tanggal  05 April 2024 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening BRI 064801037494503 Renata Pradita sesuai arahan Achmad Yulian Saputra sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta Rupiah) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk selisih tagihan urusan apartemen, padahal Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Pada Tanggal  06 April 2024 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Renata Pradita, sesuai arahan Achmad Yulian Saputra.sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta Rupiah) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk selisih tagihan urusan apartemen, padahal Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Pada Tanggal  07 April 2024 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri Achmad Yulian Saputra sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk urusan apartemen, padahal Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa Terdakwa ACHMAD YULIAN SAPUTRA menerima uang dari saksi IPRIYANTI sejumlah  Rp. 272.600.000,- (dua ratus tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

 

  • Bahwa ketika saksi IPRIYANTI datang kerumah Terdakwa, kemudian saksi IPRIYANTI menanyakan uang yang telah diberikan oleh saksi IPRIYANTI tersebut dipergunakan sesuai dengan tujuan awal yang disampaikan oleh Terdakwa atau tidak. Lalu Terdakwa menjawab jika uang yang telah diberikan oleh saksi IPRIYANTI kepada Terdakwa bukan untuk mengurus aset berupa  tanah di Bekasi dan Padang, bisnis jual beli Apartemen, mengurus KPR rumah di Cilodong Jawa Barat dan juga bukan untuk biaya operasional Showroom, melainkan uang tersebut Terdakwa pakai untuk kebutuhan pribadi Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan saksi IPRIYANTI.

 

  • Bahwa Saksi IPRIYANTI telah memberikan uang kepada Terdakwa namun sebenarnya berbagai alasan Terdakwa hanyalah merupakan tipu muslihat dari Terdakwa agar saksi IPRIYANTI bersedia menyerahkan uang kepada terdakwa, lalu saksi IPRIYANTI meminta uang yang telah diberikan oleh saksi IPRIYANTI kepada Terdakwa dan saksi HERITA FITRI (Berkas Perkara Terpisah) untuk dikembalikan. Adapun yang pernah dikembalikan Achmad Yulian Terdakwa Adalah sebagai berikut :
  • Pada Tanggal  02 Februari 2024 Rp1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • Pada Tanggal  28 Februari 2024 Rp 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah)
  • Pada Tanggal  26 April 2024 Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
  • Pada Tanggal  25 Juni 2025 Rp. 5000.000,- ( Lima Juta Rupiah)
  • Pada Tanggal  25 Juli 2025 Rp. 5000.000,- ( Lima Juta Rupiah)
  • Pada Tanggal  25 Agustus 2025 Rp. 5000.000,- ( Lima Juta Rupiah)
  • Pada Tanggal  25 September 2025 Rp. 5000.000,- ( Lima Juta Rupiah)
  • Bahwa saksi IPRIYANTI telah mentransferkan uang miliknya ke rekening atas nama saudara ACHMAD YULIAN SAPUTRA sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban IPRIYANTI menderita kerugian uang sebesar Rp. 272.600.000,- (dua ratus tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut. ----------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 492 (Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP).-----------------------------------

                                                                   ATAU

 KEDUA :

---------- Bahwa ia Terdakwa ACHMAD YULIAN SAPUTRA, berawal pada tanggal 09 Juli 2022 sampai dengan tanggal 07 April 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan RP. Soeroso Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ‘’dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa berawal pada tahun 2015, Terdakwa ACHMAD YULIAN SAPUTRA berkenalan dengan saksi IPRIYANTI, pada saat itu Terdakwa satu tempat kerja dengan saksi IPRIYANTI kemudian terjalin hubungan asmara antara terdakwa dengan saksi IPRIYANTI.  Dikarenakan hubungan asmara tersebut, muncul niat Terdakwa untuk mendapatkan keuntungan atau uang dari saksi IPRIYANTI.
  • Pada tanggal 09 Juli 2022 dan tanggal 19 November 2022, Terdakwa secara bertahap meminta saksi IPRIYANTI untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa untuk agar maksud niatnya tersebut berhasil lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi IPRIYANTI seolah-olah uang tersebut akan dipergunakan untuk membayar tagihan terkait operasional Showroom milik Terdakwa padahal Terdakwa tidak pernah memilki Showroom dan untuk meyakinkan saksi IPRIYANTI Terdakwa mengatakan untuk membayar tunggakkan rumah KPR di Depok yang Terdakwa janjikan kepada saksi IPRIYANTI akan ditempati rumah tersebut nantinya jika Terdakwa  sudah menikah dengan saksi IPRIYANTI padahal Terdakwa tidak pernah memiliki KPR di Depok. Kemudian untuk lebih meyakinkan saksi IPRIYANTI, Terdakwa mengatakan akan mengembalikan setelah tanah milik Terdakwa yang berada di Bekasi dan di Padang, Sumatera Barat laku terjual, padahal Terdakwa tidak pernah memiliki tanah di Bekasi dan Padang, Sumatera Barat. Kemudian mendengar ucapan Terdakwa tersebut lalu saksi IPRIYANTI menjadi yakin lalu secara bertahap di Bank Mandiri Cabang Menteng, di Jalan RP. Soeroso Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta,  saksi IPRIYANTI secara bertahap menyerahkan uang sejumlah Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) dengan cara di transfer ke rekening Mandiri an ACHMAD YULIAN SAPUTRA dengan nomor rekening 0060007882180 kepada Terdakwa, namun setelah Terdakwa menguasai uang tersebut, Terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk keperluan membayar tagihan terkait operasional Showroom milik Terdakwa melainkan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan atau keperluan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi IPRIYANTI, dengan  rincian sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Pada tanggal 09 Juli 2022, bertempat di Bank Mandiri Cabang Menteng, di Jalan RP. Soeroso Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Terdakwa secara bertahap meminta saksi IPRIYANTI untuk menyerahkan sejumlah uang Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) kepada Terdakwa dengan meyakinkan jika tanah milik Terdakwa yang berada di Bekasi dan di Padang, Sumatera Barat telah laku terjual maka uang tersebut akan dikembalikan. Kemudian Terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut seolah-olah akan dipergunakan untuk membayar tagihan terkait operasional Showroom milik Terdakwa. Kemudian di Bank Mandiri Cabang Menteng, di Jalan RP. Soeroso Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, saksi IPRIYANTI secara bertahap menyerahkan uang sejumlah Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) kepada Terdakwa ke rekening Mandiri 0060007882180 an. Achmad Yulian Saputra, namun setelah Terdakwa menguasai uang tersebut, Terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk membayar tagihan terkait operasional Showroom milik Terdakwa melainkan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan atau keperluan pribadi Terdakwa dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi IPRIYANTI.
  • Pada Tanggal 19 November 2022, Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri Achmad Yulian Saputra 006000788218 sebesar Rp 7.600.000 (tujuh juta enam ratus ribu rupiah), dengan alasan untuk keperluan dan kebutuhan pribadi Terdakwa dan tanpa izin dari saksi IPRIYANTI yaitu dengan alasan Terdakwa untuk membayar tunggakkan rumah KPR di depok yang Terdakwa yakinan kepada saksi IPRIYANTI akan ditempati rumah tersebut apabila Terdakwa sudah menikah dengan saksi IPRIYANTI.
  • Bahwa Pada 16 Februari 2023 sampai dengan tanggal  29 Desember 2023, Terdakwa secara bertahap meminta saksi IPRIYANTI untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa dengan meyakinkan jika tanah milik Terdakwa yang berada di Bekasi dan di Padang, Sumatera Barat telah laku terjual maka uang tersebut akan dikembalikan, kemudian Terdakwa untuk agar maksud niatnya tersebut berhasil lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi IPRIYANTI seolah-olah uang tersebut dipergunakan untuk mengurus tanah warisan di Padang, Sumatera Barat padahal Terdakwa tidak pernah memilki tanah warisan di Padang, Sumatera Barat. Kemudian untuk lebih meyakinkan saksi IPRIYANTI, Terdakwa mengatakan akan mengembalikan setelah tanah milik Terdakwa yang berada di Bekasi dan di Padang, Sumatera Barat laku terjual Terdakwa dari hasil menjual tanah tersebut padahal Terdakwa tidak pernah memiliki tanah di Bekasi dan Padang, Sumatera Barat. Kemudian mendengar ucapan Terdakwa tersebut lalu saksi IPRIYANTI menjadi yakin lalu secara bertahap di Bank Mandiri Cabang Menteng, di Jalan RP. Soeroso Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, saksi IPRIYANTI secara bertahap menyerahkan uang sejumlah Rp. 196.500.000,- (seratus sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, namun setelah Terdakwa menguasai uang tersebut, Terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk membayar mengurus tanah warisan di padang, Sumatera Barat melainkan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan atau keperluan pribadi Terdakwa  tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi IPRIYANTI, dengan rincian sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada Tanggal 16 Februari 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri an. Achmad Yulian Saputra 0060007882180, sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) lalu terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan dan kebutuhan pribadi Terdakwa dan tanpa izin dari saksi IPRIYANTI.

 

  • Pada Tanggal  10 Juli 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri an. Achmad Yulian Saputra 0060007882180 sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus Ribu Rupiah) lalu terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan dan kebutuhan pribadi Terdakwa dan tanpa izin dari saksi IPRIYANTI.
  • Pada Tanggal 03 Agustus 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri an. Achmad Yulian Saputra 0060007882180 sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) lalu terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan dan kebutuhan pribadi Terdakwa dan tanpa izin dari saksi IPRIYANTI.
  • Pada Tanggal 04 Agustus 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri an. Achmad Yulian Saputra 006000788218, sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), lalu terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan dan kebutuhan pribadi Terdakwa dan tanpa izin dari saksi IPRIYANTI.
  • Pada Tanggal 09 Agustus 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening BRI Gun Yadi 093601013083501, sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta Rupiah) lalu terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan dan kebutuhan pribadi Terdakwa dan tanpa izin dari saksi IPRIYANTI.
  • Pada Tanggal 10 Agustus 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening BRI an. Gun Yadi 093601013083501 sebesar Rp 11.000.000 (sebelas juta Rupiah) lalu terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan dan kebutuhan pribadi Terdakwa dan tanpa izin dari saksi IPRIYANTI.
  • Pada Tanggal 11 Agustus 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening an. Gun Yadi sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ) lalu terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan dan kebutuhan pribadi Terdakwa dan tanpa izin dari saksi IPRIYANTI.
  • Pada Tanggal 16 Agustus 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening an. Gun Yadi sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta Rupiah) lalu terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan dan kebutuhan pribadi Terdakwa dan tanpa izin dari saksi IPRIYANTI.
  • Pada Tanggal 05 September 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri an. Achmad Yulian Saputra sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta Rupiah) lalu terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan dan kebutuhan pribadi Terdakwa dan tanpa izin dari saksi IPRIYANTI.
  • Pada Tanggal  26 September 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri Achmad Yulian Saputra sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) lalu terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan dan kebutuhan pribadi Terdakwa dan tanpa izin dari saksi IPRIYANTI.
  • Pada Tanggal  27 September 2023, Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri an. Achmad Yulian Saputra. sebesar Rp 5.000.000 (lima juta Rupiah) lalu terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan dan kebutuhan pribadi Terdakwa dan tanpa izin dari saksi IPRIYANTI.
  • Pada Tanggal 24 Desember 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri an. Achmad Yulian Saputra, sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh Juta Rupiah) lalu terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan dan kebutuhan pribadi Terdakwa dan tanpa izin dari saksi IPRIYANTI.
  • Pada Tanggal 25 Desember 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri Achmad Yulian Saputra, sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta Rupiah) lalu terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan dan kebutuhan pribadi Terdakwa dan tanpa izin dari saksi IPRIYANTI.
  • Pada Tanggal 26 Desember 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri Achmad Yulian Saputra, sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta Rupiah) lalu terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan dan kebutuhan pribadi Terdakwa dan tanpa izin dari saksi IPRIYANTI.
  • Pada Tanggal  27 Desember 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri Achmad Yulian Saputra sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta Rupiah) lalu terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan dan kebutuhan pribadi Terdakwa dan tanpa izin dari saksi IPRIYANTI.
  • Pada Tanggal  28 Desember 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri Achmad Yulian Saputra, sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) lalu terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan dan kebutuhan pribadi Terdakwa dan tanpa izin dari saksi IPRIYANTI.
  • Pada Tanggal  29 Desember 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri Achmad Yulian Saputra. sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta Rupiah) lalu terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan dan kebutuhan pribadi Terdakwa dan tanpa izin dari saksi IPRIYANTI.

 

  • Bahwa Pada 11 Januari 2024 sampai dengan tanggal  07 April 2024, Terdakwa secara bertahap meminta saksi IPRIYANTI untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa dengan meyakinan jika tanah milik Terdakwa yang berada di Bekasi dan di Padang, Sumatera Barat telah laku terjual maka uang tersebut akan dikembalikan, kemudian Terdakwa untuk agar maksud niatnya tersebut berhasil lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi IPRIYANTI seolah-olah uang tersebut untuk membayar urusan apartemen padahal Terdakwa tidak pernah memilki apartemen. Kemudian untuk lebih meyakinkan saksi IPRIYANTI, Terdakwa mengatakan akan mengembalikan setelah tanah milik Terdakwa yang berada di Bekasi dan di Padang, Sumatera Barat telah laku terjual Kemudian mendengar ucapan Terdakwa tersebut lalu saksi IPRIYANTI menjadi yakin lalu secara bertahap di Bank Mandiri Cabang Menteng, di Jalan RP. Soeroso Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, saksi IPRIYANTI secara bertahap menyerahkan uang sejumlah Rp. 60.500.000,- (enam puluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, namun setelah Terdakwa menguasai uang tersebut, Terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk membayar urusan apartemen melainkan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan dan keperluan pribadi Terdakwa dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi IPRIYANTI, dengan rincian sebagai berikut :--------
  • Pada Tanggal 11 Januari 2024 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri Achmad Yulian Saputra sebesar Rp 8.500.000 (delapan juta lima  Ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan dan kebutuhan pribadi Terdakwa dan tanpa izin dari saksi IPRIYANTI.
  • Pada Tanggal  05 April 2024 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening BRI 064801037494503 Renata Pradita sesuai arahan Achmad Yulian Saputra sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta Rupiah) lalu terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan dan kebutuhan pribadi Terdakwa dan tanpa izin dari saksi IPRIYANTI.
  • Pada Tanggal  06 April 2024 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Renata Pradita, sesuai arahan Achmad Yulian Saputra.sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta Rupiah) lalu terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan dan kebutuhan pribadi Terdakwa dan tanpa izin dari saksi IPRIYANTI.
  • Pada Tanggal  07 April 2024 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri Achmad Yulian Saputra sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) lalu terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan dan kebutuhan pribadi Terdakwa dan tanpa izin dari saksi IPRIYANTI.

 

  • Bahwa Saksi IPRIYANTI telah memberikan uang kepada Terdakwa seolah-olah untuk membayar tagihan operasional showroom milik Terdakwa, mengurus tanah warisan di Padang, Sumatera Barat, mengurus apartemen. Namun, tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi korban terdakwa gunakan uang tersebut tidak sesuai dengan peruntukkan yang sebenarnya, kemudian setelah saksi IPRIYANTI mengetahui bahwa uang miliknya dipergunakan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi IPRIYANTI lalu saksi IPRIYANTI meminta uang yang telah diberikan oleh saksi IPRIYANTI kepada Terdakwa dan saksi HERITA FITRI (Berkas Perkara Terpisah) untuk dikembalikan. Adapun yang pernah dikembalikan Achmad Yulian Terdakwa Adalah sebagai berikut :
  1. Pada Tanggal  2 Februari 2024 Rp1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah)
  2. Pada Tanggal  28 Februari 2024 Rp 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah)
  3. Pada Tanggal  26 April 2024 Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
  4. Pada Tanggal  25 Juni 2025 Rp. 5000.000,- ( Lima Juta Rupiah)
  5. Pada Tanggal  25 Juli 2025 Rp. 5000.000,- ( Lima Juta Rupiah)
  6. Pada Tanggal  25 Agustus 2025 Rp. 5000.000,- ( Lima Juta Rupiah)
  7. Pada Tanggal  25 September 2025 Rp. 5000.000,- ( Lima Juta Rupiah)
  • Bahwa Pada tanggal 21 April 2024 ketika saksi IPRIYANTI pertama kali datang ke rumah Terdakwa untuk menagih semua uang milik IPRIYANTI yang diserahkan kepada Terdakwa, pada saat itu saksi IPRIYANTI baru mengetahui bahwa saksi ACHMAD YULIAN SAPUTRA akan menikahi Wanita lain kemudian saksi IPRIYANTI menanyakan uang yang telah diberikan oleh saksi IPRIYANTI tersebut dipergunakan sesuai dengan alasan awal permintaan uang. Lalu Terdakwa menjawab jika uang yang telah diberikan oleh saksi IPRIYANTI kepada Terdakwa bukan untuk mengurus aset berupa tanah di Bekasi dan Padang, Sumatera Barat untuk dijual, bisnis jual beli Apartemen dan untuk mengurus KPR rumah di Cilodong, Jawa Barat melainkan uang tersebut Terdakwa pakai untuk kebutuhan pribadi Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan saksi IPRIYANTI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban IPRIYANTI menderita kerugian uang sebesar Rp. 272.600.000,- (dua ratus tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.----------------------------------------------------------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP. (Wvs)----------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                      Jakarta, 02 Maret 2026

                                                                     JAKSA PENUNTUT UMUM

 

TITA HIDELLA, S.H, M.H.

                                                                         Jaksa Muda Nip. 19900705 201502 2 003

 

Pihak Dipublikasikan Ya