Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst SUDARNO, SH SAIFUL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 250/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-205/M.1.10/ Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-78/M.1.10/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama Lengkap

:

SAIFUL

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

31 Tahun /21 Mei 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl.Gg. Mantri IV RT.007/009 Kel. Kemayoran, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD

 

  1. RIWAYAT PENAHANAN :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

16 Februari 2026 s/d 07 Maret 2026

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

08 Maret 2026 s/d 16 April 2026

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

15 April 2026 s/d 04 Mei 2026

 

C.

ISI DAKWAAN

:

 

 

 

 

Bahwa Terdakwa SAIFUL pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 03.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl.Gg. Mantri IV RT.005/009 Kel. Kemayoran, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa menuju ke rumah saksi DORRIS SETIAWAN di Jl.Gg. Mantri IV RT.005/009 Kel. Kemayoran, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat  berjalan kaki yang berjarak cukup dekat dengan rumah Terdakwa karena antara Terdakwa dengan saksi DORRIS SETIAWAN merupakan tetangga dekat, setelah tiba disana sekira pukul 03.20 WIB Terdakwa membuka pintu pagar dari pekarangan rumah saksi DORRIS SETIAWAN yang saat itu hanya dililit sebuah kawat untuk mengikat pintu pagar kemudian Terdakwa masuk dan mengambil 1 (satu) buah velg mobil Land Rover lalu Terdakwa masukan ke dalam karung warna putih yang Terdakwa bawa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi DORRIS SETIAWAN. Setelah berhasil Terdakwa keluar dari pekarangan rumah saksi DORRIS SETIAWAN dan mentup pintu pagar seperti sebelumnya agar tidak dicurigai. Selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa menuju ke daerah Senen, Jakarta Pusat, lalu Terdakwa menjual 1 (satu) buah velg Land Rover milik saksi DORRIS SETIAWAN seharga Rp. 160.000,-(seratus enam puluh ribu rupiah) yang dimana hasil uangnya untuk keperluan Terdakwa sehari-hari

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 06.00 WIB, saksi DORRIS SETIAWAN melihat velg mobil miliknya yang sebelumnya berjumlah 3 (tiga) berkurang 1 (satu) buah selanjutnya pada pukul 09.00 WIB saksi DORRIS SETIAWAN meminta tolong saksi ACHSANI selaku Ketua RT setempat untuk mengecek CCTV lingkungan RT lalu di dalam CCTV terlihat Terdakwa sedang melintas melewati sebuah gang sambil membawa sebuah karung warna putih

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari sekira pukul 23. 00 WIB Terdakwa berhasil diamankan oleh saksi WILLY KURNIAWAN dan beberapa warga sekitar pada saat sedang menjadi tukang parkir di sebuah indomaret berdasarkan rekaman CCTV sebelumnya setelah itu Terdakwa dibawa ke rumah ACHSANI selaku ketua RT setempat oleh saksi WILLY KURNIAWAN lalu dilakukan introgasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah mengambil velg tanpa izin milik saksi DORRIS SETIAWAN selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Kemayoran guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SAIFUL mengakibatkann saksi DORRIS SETIAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP-----------------------------------------------

 

 

JAKARTA, 21 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

SUDARNO, S.H.

Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya