| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah sebagai Pendaftar pertama dan satu-satunya Pemilik Merek “KS”, yang telah dikenal luas di masyarakat Indonesia sehingga PENGGUGAT mempunyai hak tunggal untuk menggunakan Merek “KS” tersebut;
- Menyatakan pendaftaran Merek:
- “KSTY”, Nomor Registrasi IDM000412957, Tanggal Registrasi 4 Februari 2021, Tanggal Penerimaan 1 Juli 2011, Kelas 06.
- “KSJI”, Nomor Registrasi IDM000412946, Tanggal Registrasi 3 Februari 2021, Tanggal Penerimaan 1 Juli 2011, Kelas 06.
atas nama TERGUGAT didasari dengan Iktikad tidak baik;
- Menyatakan Merek:
- “KSTY”, Nomor Registrasi IDM000412957, Tanggal Registrasi 4 Februari 2021, Tanggal Penerimaan 1 Juli 2011, Kelas 06.
- “KSJI”, Nomor Registrasi IDM000412946, Tanggal Registrasi 3 Februari 2021, Tanggal Penerimaan 1 Juli 2011, Kelas 06.
atas nama TERGUGAT mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek “KS” daftar Nomor IDM000063036 milik PENGGUGAT;
- Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran Merek:
- “KSTY”, Nomor Registrasi IDM000412957, Tanggal Registrasi 4 Februari 2021, Tanggal Penerimaan 1 Juli 2011, Kelas 06.
- “KSJI”, Nomor Registrasi IDM000412946, Tanggal Registrasi 3 Februari 2021, Tanggal Penerimaan 1 Juli 2011, Kelas 06.
atas nama TERGUGAT dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk membatalkan dan mencoret pendaftaran Merek:
- “KSTY”, Nomor Registrasi IDM000412957, Tanggal Registrasi 4 Februari 2021, Tanggal Penerimaan 1 Juli 2011, Kelas 06.
- “KSJI”, Nomor Registrasi IDM000412946, Tanggal Registrasi 3 Februari 2021, Tanggal Penerimaan 1 Juli 2011, Kelas 06.
atas nama TERGUGAT, dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual in casu TURUT TERGUGAT pada Kementerian Hukum untuk menolak permintaan pendaftaran Merek-Merek yang menggunakan unsur "KS" atau yang mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan Merek "KS" untuk kelas barang 06 milik dari pihak lain;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul di dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon suatu putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ; |