Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
363/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst Meilan Purnamawaty 1.PT Bank Central Asia Tbk
2.PT Kaliandra Merah Nusantara (Dalam Pailit)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 363/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Meilan Purnamawaty
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adi Yulistanto, S.H., M.H.Meilan Purnamawaty
Tergugat
NoNama
1PT Bank Central Asia Tbk
2PT Kaliandra Merah Nusantara (Dalam Pailit)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat Il terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;

 

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat Il untuk mengembalikan asli-asli sertifikat bukti kepemilikan Aset-Aset Penggugat, yaitu berupa:

i) asli sertifikat SHM No. 1524/Desa Joglo, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat;dan

ii) asli sertifikat SHGB No. 7583/Kel. Srengseng, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat;

secara seketika kepada Penggugat;

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak