Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
233/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst Agnes Jessika Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 233/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agnes Jessika
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Mengeluarkan penetapan pengadilan supaya Pemohon dapat merubah nama Pemohon yang bernama: AGNES JESSIKA menjadi AGNES JESSIKA SUNARJA
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat untuk mencatat tentang pengubahan nama Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran Nomor 164/JP/1988 tertanggal 1 Februari 1988 dari semula tercatat atas nama AGNES JESSIKA menjadi AGNES JESSIKA SUNARJA.
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak