Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
315/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst FACHRUDIN NUR PT MONEX INVESTINDO FUTURES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 315/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FACHRUDIN NUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gading Permana Putra GintingFACHRUDIN NUR
Tergugat
NoNama
1PT MONEX INVESTINDO FUTURES
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Wali Amanat tertanggal 13 November 2024 sebagai dasar hubungan hukum yang sah.
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena TERGUGAT tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi pasal 142 ayat 1 huruf a, b dan c, Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 tahun 2019 Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) huruf c, d, i dan ayat 2 dan Pasal 21 Perjanjian Wali Amanat;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika dengan rincian:
    1. Kerugian Materiil sebesar Rp102.965.060,- (seratus dua juta rupiah sembilan ratus enam puluh lima ribu enam puluh rupiah); dan
    2. Kerugian Immateriil sebesar Rp250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah)

 

 

.. .dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak