| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan TERGUGAT terhadap PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dengan alasan pelanggaran berat berdasarkan surat tertanggal 12 Juni 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT I dan TERGUGAT serta antara PENGGUGAT II dan TERGUGAT berakhir karena putusan Pengadilan sejak Putusan ini diucapkan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT I (Anom Khalis Saputra) hak-hak akibat Pemutusan Hubungan Kerja yang mengacu pada formula PHK pensiun dini berdasarkan Kebijakan Kantor Jakarta, dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon sebesar Rp1.588.136.526,-;
- Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp352.919.228,-;
- Uang Penggantian Hak 15% sebesar Rp291.158.363,-;
- Upah proses sebesar Rp529.378.842,-;
- Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 sebesar Rp88.229.807,-;
Sehingga seluruhnya berjumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp2.849.822.766,- (dua miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah), di luar penggantian sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, serta di luar kekurangan iuran dan/atau kehilangan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang jumlah akhirnya ditetapkan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dokumen pengupahan, dan/atau pembuktian di persidangan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT II (Yohanes A.P. Halim) hak-hak akibat Pemutusan Hubungan Kerja yang mengacu pada formula PHK pensiun dini berdasarkan Kebijakan Kantor Jakarta, dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon sebesar Rp629.053.410,-;
- Upah proses sebesar Rp629.053.410,-;
- Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 sebesar Rp104.842.235,-;
Sehingga seluruhnya berjumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp1.362.949.055,- (satu miliar tiga ratus enam puluh dua juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu lima puluh lima rupiah), di luar penggantian sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, serta di luar kekurangan iuran dan/atau kehilangan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang jumlah akhirnya ditetapkan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dokumen pengupahan, dan/atau pembuktian di persidangan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT I segala kekurangan iuran dan/atau kehilangan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk namun tidak terbatas pada kekurangan iuran, kekurangan hasil pengembangan, dan selisih manfaat JHT yang seharusnya diterima PENGGUGAT I, yang jumlah akhirnya ditetapkan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dokumen pengupahan, dan/atau pembuktian di persidangan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II penggantian sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan pembuktian di persidangan;
- Menyatakan Pajak Penghasilan atas segala hak-hak yang diterima PARA PENGGUGAT dari TERGUGAT dalam perkara a quo ditanggung oleh TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDIAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|