INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 366/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst | PT. AKSELERAN KEUANGAN INKLUSIF INDONESIA | Tomy Suryades | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 366/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT selaku Ahli Waris wajib bertanggung jawab atas hutang Penerima Pinjaman kepada PENGGUGAT, berdasarkan Perjanjian Pinjaman; 3. Menyatakan Perjanjian Pinjaman antara PENGGUGAT dan Penerima Pinjaman mengikat terhadap TERGUGAT; 4. Menyatakan TERGUGAT selaku Ahli Waris dari Penerima Pinjaman, telah melakukan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT berdasarkan Perjanjiian Pinjaman; 5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Kewajiban Penerima Pinjaman kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.097.279.592 (Satu Milyar Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah), secara tunai dan sekaligus;
... dst. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
