Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
366/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst PT. AKSELERAN KEUANGAN INKLUSIF INDONESIA Tomy Suryades Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 366/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. AKSELERAN KEUANGAN INKLUSIF INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Frans Dame Hasudungan S.HPT. AKSELERAN KEUANGAN INKLUSIF INDONESIA
Tergugat
NoNama
1Tomy Suryades
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERGUGAT selaku Ahli Waris wajib bertanggung jawab atas hutang Penerima Pinjaman kepada PENGGUGAT, berdasarkan Perjanjian Pinjaman;

3. Menyatakan Perjanjian Pinjaman antara PENGGUGAT dan Penerima Pinjaman mengikat terhadap TERGUGAT;

4. Menyatakan  TERGUGAT selaku Ahli Waris dari Penerima Pinjaman, telah melakukan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT berdasarkan Perjanjiian Pinjaman;

5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Kewajiban Penerima Pinjaman kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.097.279.592 (Satu Milyar Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah), secara tunai dan sekaligus;

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak