| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkan putusan ini;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Achmad Azhari, S.H., Kurator dan Pengurus, sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-246.AH.04.05-2025, 1 Oktober 2025, yang beralamat di Jalan KH Wahid Hasyim, Ruko PT. Ali, No. 433, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
- Rahmadany Firmansyah, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-170.AH.04.06-2024, tanggal 17 Oktober 2024 , yang beralamat di Jalan Daya Jasa, No. 1 RT 03/RW 03, Pejaten Bar., Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12510.
- Putra Prakasa Hase, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-169.AH.04.05-2025, 30 Agustus 2024 dengan beralamat di Jalan Daya Jasa, No. 1 RT 03/RW 03, Pejaten Bar., Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12510.
Sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU a quo, dan sebagai Tim Kurator apabila TERMOHON PKPU jatuh dalam keadaan Pailit, yang berdasarkan keterangannya sendiri berhak menjabat, baik sebagai Pengurus dalam PKPU dan tidak ada benturan kepentingan jika diangkat sebagai Pengurus dalam PKPU sehubungan dengan Permohonan PKPU terhadap TERMOHON PKPU, serta tidak sedang menangani 3 (tiga) perkara Pailit maupun PKPU.
- Membebankan seluruh biaya pengadilan kepada TERMOHON PKPU.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |