| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
REG.PERK. NO.: PDM-102/M.1.10/05/2026
1. IDENTITAS TERDAKWA :
TERDAKWA
Nama Lengkap : ADRIAN FADILAH
Tempat Lahir : Sumberjo
Umur/Tgl. Lahir : 23 Tahun / 07 Juni 2003
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Sumberjo I RT. 001 / RW. 001, Desa. Mekar Jaya, Kec. Merbau Mataram, Kab. Lampung Selatan, Prov. Lampung.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh harian lepas
Pendidikan : SMP
2. PENAHANAN :
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 11 Maret 2026;
|
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 12 Maret 2026 s/d 31 Maret 2026;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 01 April 2026 s/d 10 Mei 2026;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 Mei 2026 s/d 30 Mei 2026
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 31 Mei 2026 s/d 29 Juni 2026
|
3. DAKWAAN :
KESATU :
---------- Bahwa ia Terdakwa ADRIAN FADILAH, pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lontar Atas No. 118 RT. 002 / RW. 012, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ‘’mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2026 sekitar pukul 14:30 WIB, Terdakwa bekerja di Toko Usaha Baru di Jalan Kahamas Mansyur, Kecamatan Tanah Abang, Kelurahan Kebon Kacang milik saksi CAESHA AFIFH. Kemudian ketika Terdakwa sedang berada di Toko Usaha Baru Terdakwa diminta oleh saksi FIFI NUR OCTAVIA yang adalah istri dari saksi CAESHA AFIFH untuk membeli Air Galon sebanyak 2 (dua) botol untuk keperluan di rumah saksi CAESHA AFIFH. Setelah Terdakwa diberi uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa pergi meninggalkan Toko Usaha Baru menuju ke rumah saksi CAESHA AFIFH yang berjarak 1,5 (satu koma lima) KM. Setelah Terdakwa sampai di rumah saksi FIFI NUR OCTAVIA tersebut, Terdakwa masuk melalui pintu samping setelah Terdakwa berada didalam rumah saksi FIFI NUR OCTAVIA untuk mengambil 2 (dua) Galon kosong. Kemudian Terdakwa mengendarai Sepeda motor merk Honda Vario warna hitam milik saksi FIFI NUR OCTAVIA untuk membeli 2 (dua) galon Aqua di Indomaret. Lalu Terdakwa membawa masuk 2 (dua) galon Aqua ke rumah saksi FIFI NUR OCTAVIA melalui pintu samping (lorong kecil) yang sama. Kemudian Terdakwa meletakkan 2 (dua) galon air Aqua diruang tengah, setelah itu Terdakwa melihat saksi WATI selaku pembantu rumah tangga sedang menuju ke dapur. Kemudian ketika situasi rumah sepi lalu Terdakwa langsung berniat untuk mengambil barang digudang yang terletak didalam rumah bagian depan saksi FIFI NUR OCTAVIA. Kemudian Terdakwa menuju ruang depan dan mengambil 1 (satu) dus warna putih berisi 30 (tiga puluh) pcs Sajadah (karpet) merek YAKAR. Lalu Terdakwa membawa 1 (satu) dus warna putih berisi 30 (tiga puluh) pcs Sajadah (karpet) merek YAKAR keluar rumah melalui pintu utama rumah saksi FIFI NUR OCTAVIA tanpa seizin dan sepengetahuan saksi CAESHA AFIFH sebagai pemilik barang. Kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) dus warna putih berisi 30 (tiga puluh) pcs Sajadah (karpet) merek YAKAR tersebut menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam milik saksi FIFI NUR OCTAVIA dengan maksud untuk menuju ke rumah Mess Karyawan (kontrakkan) yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah saksi FIFI NUR OCTAVIA dengan maksud menyimpan 1 (satu) dus warna putih berisi 30 (tiga puluh) pcs Sajadah (karpet) merek YAKAR. Kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa dipanggil oleh saksi CAESHA AFIFH untuk diperlihatkan CCTV kepada Terdakwa ketika Terdakwa sedang mengambil 1 (satu) dus warna putih berisi 30 (tiga puluh) pcs Sajadah (karpet) merek YAKAR tersebut lalu Terdakwa mengakui perbuatan Terdakwa. --------------------------------------------------------
- Bahwa 1 (satu) dus warna putih berisi 30 (tiga puluh) pcs Sajadah (karpet) merek YAKAR milik saksi CAESHA AFIFH belum sempat Terdakwa jual.------------------------------------------
--------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban saksi CAESHA AFIFH mengalami kerugian berupa 1 (satu) dus warna putih berisi 30 (tiga puluh) pcs Sajadah (karpet) merek YAKAR atau dengan jumlah rupiah sebesar Rp.2.250.000,- (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 (Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP).
Jakarta, 04 Mei 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
TITA HIDELLA, S.H, M.H.
Jaksa MUDA Nip. 19900705 201502 2 003
|