| Petitum |
- Menyatakan bahwa PT Dana Bagus Indonesia bukan pihak yang menginisiasi, merumuskan, mengendalikan, atau berperan sentral dalam kebijakan yang dipersoalkan dalam Putusan a quo;
- Menyatakan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup mengenai adanya persetujuan individual, implementasi konkret, dan/atau manfaat ekonomi yang secara spesifik dapat diatribusikan kepada PT Dana Bagus Indonesia;
- Menyatakan bahwa penjatuhan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 terhadap PT Dana Bagus Indonesia adalah tidak proporsional dan tidak mencerminkan asas keadilan;
- Mengubah Putusan a quo sepanjang mengenai PT Dana Bagus Indonesia dengan cara membatalkan atau setidak-tidaknya menurunkan secara signifikan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada PT Dana Bagus Indonesia;
- Menetapkan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |