| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PELAWAN untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PELAWAN yang beritikad baik dan benar ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voobaar bij voorraad), walaupun ada upaya hukum banding/kasasi :
- Memrintahkan untuk menangguhkan Permohonan Lelang TERLAWAN kepada TURUT TERLAWAN terhadap Pelaksanakan Lelang pada hari Kamis Tanggal 05 Pebruari 2026 terhadap obyek Agunan Jaminan, yaitu :
- Tanah seluas 630 M2 dan Bangunan berupa gudang seluas 737 m2 yang terletak di Jl. D Bendungan Jago No. 10, Kel Utan Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan SHM No. 2455 a/n Lina (Kakak Kandung Debitur)/TETAP. Agunan untuk sertifikat No. SHM 2455 telah dipasang Hak Tanggungan I sebesar Rp. 8.215.000.000,- (delapan milyar dua ratus lima belas juta rupiah) : untuk ditangguhkan ;
... dst. |