Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
148/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst THEODORUS DWI PRASETYO AJI PT. BANK MAS-MULTIARTA SENTOSA, Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 148/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1THEODORUS DWI PRASETYO AJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FACHRUL ULUM SHTHEODORUS DWI PRASETYO AJI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MAS-MULTIARTA SENTOSA, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Status kerja PIHAK PENGGUGAT sebagai pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus secara sepihak oleh TERGUGAT.
  4. Menghukum PIHAK TERGUGAT untuk membayar Hak-Hak Penggugat Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 dan Pasal 156 ayat, 1,2,3 dan 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja berupa sebagai berikut yang diuraiakan diatas diangka 11  : Total Jumlah Permohonan Kompensasi adalah Rp 481.000.000.,(Empat Ratus Delapan Satu Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : 1. Gaji Bulan Agustus dan September 2025 Besaran Tuntutan: 2x Gaji atau senilai Rp115.000.000 + 2. Pesangon Karena PHK (Masa Kerja Sejak 1 November 2023) Besaran Tuntutan: 2x Gaji atau senilai Rp115.000.000 + 3. UPH (Uang Penggantian Hak) Besaran Tuntutan : Rp 57.500.000. + 4. Hak Karena Potongan Tidak Sah Besaran Tuntutan: Rp21.000.000 + 5. Kompensasi Bonus dari KPI 2024 Besaran Tuntutan: 1x Gaji atau senilai Rp 57.500.000 +6. Kompensasi Goodwill atas Kebijakan Garden Leave (Mei–Juli 2025) Besaran Tuntutan: 2x Gaji atau senilai Rp 115.000.000
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan upaya hukum baik kasasi, maupun verzet.
  6. Menghukum PIHAK TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada PIHAK PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak di ucapkan.
  7. Menghukum PIHAK TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak