| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Status kerja PIHAK PENGGUGAT sebagai pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus secara sepihak oleh TERGUGAT.
- Menghukum PIHAK TERGUGAT untuk membayar Hak-Hak Penggugat Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 dan Pasal 156 ayat, 1,2,3 dan 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja berupa sebagai berikut yang diuraiakan diatas diangka 11 : Total Jumlah Permohonan Kompensasi adalah Rp 481.000.000.,(Empat Ratus Delapan Satu Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : 1. Gaji Bulan Agustus dan September 2025 Besaran Tuntutan: 2x Gaji atau senilai Rp115.000.000 + 2. Pesangon Karena PHK (Masa Kerja Sejak 1 November 2023) Besaran Tuntutan: 2x Gaji atau senilai Rp115.000.000 + 3. UPH (Uang Penggantian Hak) Besaran Tuntutan : Rp 57.500.000. + 4. Hak Karena Potongan Tidak Sah Besaran Tuntutan: Rp21.000.000 + 5. Kompensasi Bonus dari KPI 2024 Besaran Tuntutan: 1x Gaji atau senilai Rp 57.500.000 +6. Kompensasi Goodwill atas Kebijakan Garden Leave (Mei–Juli 2025) Besaran Tuntutan: 2x Gaji atau senilai Rp 115.000.000
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan upaya hukum baik kasasi, maupun verzet.
- Menghukum PIHAK TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada PIHAK PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak di ucapkan.
- Menghukum PIHAK TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |