A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 10

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 12

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Pst PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, Tbk Hafidz Zulkarnain Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 26 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hafidz Zulkarnain
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 477.260.829,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit bjb Kredit Guna Bhakti Nomor 0020/PK-JKT/-J9K/I/2024 tanggal 16 Januari 2024 dan Perjanjian Kredit bjb Kredit Guna Bhakti Nomor 0021/PK-JKT/-J9K/I/2024 tanggal 16 Januari 2024;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 477.260.829,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Dua Ratus Enam Puluh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp. 477.260.829,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Dua Ratus Enam Puluh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse) ;
  7. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut; dan
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak