| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 175/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst | Febriana Sutanto | PT. Prestasi Piranti Informasi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 175/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum |
1.Mengabulkan dalil dalil gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak terhadap Penggugat.
3.Menghukum Tergugat untuk memberikan Hak Hak Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja sepihak tersebut sebagai berikut dibawah ini :
A. Uang Pesangon:15.000.000 x 9 bulan upah :Rp 135.000.000, -
B. Uang Penghargaan Masa Kerja : 15.000.000 x 4 bulan upah:Rp. 60.000.000, -
C. Upah yang tidak dibayarkan bulan September 2025 (telah diterima sebesar Rp. Rp5.500.00 yaitu Rp15.000.000 - Rp 5.500.000 :Rp 9.500.000
D. Upah yang tidak dibayarkan sebelum surat PHK ditertibkan oleh perusahaan (Oktober 2025 – Mei 2026) = 15.000.000 x 8 bulan upah : Rp120.000.000
E THR Tahun 2025 (Desember 2025) = 15.000.000 x 1 bulan upah : Rp 15.000.000,- Total keseluruhan menjadi RP339. 500.000,- ( tiga ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun diadakan upaya hukum kasasi (uit voerbar bijvooraad).
5 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Ketua Majelis Hakim. berpendapat lain. mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aquo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
