Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
175/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Febriana Sutanto PT. Prestasi Piranti Informasi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 175/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Febriana Sutanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irfandi, S.HFebriana Sutanto
Tergugat
NoNama
1PT. Prestasi Piranti Informasi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

 

1.Mengabulkan dalil dalil gugatan Penggugat untuk seluruhnya

 

2.Menyatakan Tergugat  telah melakukan Pemutusan Hubungan

  Kerja sepihak terhadap Penggugat.

 

3.Menghukum Tergugat untuk memberikan Hak Hak Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja sepihak tersebut sebagai berikut dibawah ini :

 

 A. Uang Pesangon:15.000.000 x 9 bulan upah :Rp 135.000.000, -

 

 B. Uang Penghargaan Masa Kerja : 15.000.000 x 4 bulan    

    upah:Rp. 60.000.000, -

 

 C. Upah yang tidak dibayarkan bulan September 2025 (telah  

    diterima sebesar Rp. Rp5.500.00  yaitu  Rp15.000.000 - 

    Rp 5.500.000 :Rp 9.500.000

 

 D. Upah yang tidak dibayarkan sebelum surat PHK ditertibkan

    oleh  perusahaan (Oktober 2025 – Mei 2026) = 15.000.000

     x 8 bulan upah : Rp120.000.000

 

  E THR Tahun 2025 (Desember 2025)   = 15.000.000 x 1 bulan

  upah : Rp  15.000.000,- Total keseluruhan  menjadi  RP339.

  500.000,- ( tiga ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus

  ribu rupiah)

 

4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu

   meskipun diadakan upaya hukum kasasi (uit voerbar 

   bijvooraad).

 

 

5 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam

  perkara ini.

 

 

Apabila Ketua Majelis Hakim. berpendapat lain. mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak