| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 128/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst | MUHAMAD WAHYU | PT. SENTOSA PRIMA MANDIRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 128/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sejak dibacakan nya putusan ini oleh Majelis Hakim ; 3. Menyatakan PENGGUGAT berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, Kekurangan THR tahun 2025 dan Upah Proses sebesar Total Rp. 103.963.108. - (seratus tiga juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan rupiah) ; 4. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan seketika Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, Kekurangan THR tahun 2025 dan Upah Proses sebesar Total Rp. 103.963.108. - ( seratus tiga juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan rupiah ) ; 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. ATAU Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A di Jakarta Pusat berpendapat lain, Cq. Majelis yang mensidangkan Perkara ini, mohon Putusan yang seadil – adilnya. (Ex Aequo Et Bono) ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
