Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
203/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst PT Perusahaan Perdagangan Indonesia PT PPI Property Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pembubaran/Likuidasi Badan hukum
Nomor Perkara 203/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT PPI Property
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PEMOHON merupakan pihak yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan pembubaran TERMOHON;
  3. Menetapkan pembubaran dan penghapusan TERMOHON yang didirikan berdasarkan Akta No. 10 tanggal 22 Oktober 2010 dan telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum berdasarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-51257.AH.01.01. Tahun 2010 tanggal 1 November 2010, dengan segala akibat hukumnya;
  4. Memerintahkan agar Direksi, Komisaris dan karyawan TERMOHON wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pembubaran yang diajukan oleh PEMOHON secara lengkap;
  5. Menetapkan Arco Priyo Dirgantoro sebagai Likuidator atas pembubaran dan penghapusan TERMOHON;
  6. Memerintahkan TURUT TERMOHON untuk tunduk dan patuh atas Penetapan Pembubaran TERMOHON.
  7. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak