| Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian PEMOHON di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum, PEMOHON menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Yang Mulia Hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan tidak sah seluruh Surat Ketetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh TERMOHON dan/atau penetapan tersangka terhadap PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON melalui:
- Surat Ketetapan Tersangka Nomor: SK-TAPTSK/1/I/2026/DPJK, Tanggal 19 Januari 2026;
- Surat Ketetapan Tersangka Nomor: SK-TAPTSK/2/I/2026/DPJK, Tanggal 19 Januari 2026;
- Surat Ketetapan Tersangka Nomor: SK-TAPTSK/3/I/2026/DPJK, Tanggal 19 Januari 2026; dan
- Surat Ketetapan Tersangka Nomor: SK-TAPTSK/4/I/2026/DPJK, Tanggal 19 Januari 2026.
- Menyatakan tidak sah seluruh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan TERMOHON sebagaimana dimaksud pada SPDP berikut:
- SPDP Nomor: S-R/1010/IX/2025/DPJK tanggal 22 September 2025, yang mendasari Surat Ketetapan Tersangka Nomor: SK-TAPTSK/1/ I/2026/DPJK, Tanggal 19 Januari 2026;
- SPDP Nomor: S-R/1014/IX/2025/DPJK tanggal 22 September 2025, yang mendasari Surat Ketetapan Tersangka Nomor: SK-TAPTSK/2/ I/2026/DPJK, Tanggal 19 Januari 2026;
- SPDP Nomor: S-R/944/VIII/2025/DPJK tanggal 21 Agustus 2025, yang mendasari Surat Ketetapan Tersangka Nomor: SK-TAPTSK/3/ I/2026/DPJK, Tanggal 19 Januari 2026; dan
- SPDP Nomor: S-R/943/VIII/2025/DPJK tanggal 21 Agustus 2025, yang mendasari Surat Ketetapan Tersangka Nomor: SK-TAPTSK/4/ I/2026/DPJK, Tanggal 19 Januari 2026.
- Menyatakan tidak sah seluruh Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan TERMOHON sebagaimana dimaksud pada Sprindik berikut:
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-DIK/50/IX/2025/DPJK, tanggal 22 September 2025;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-DIK/51/IX/2025/DPJK, tanggal 22 September 2025;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-DIK/40/VIII/2025/DPJK, tanggal 21 Agustus 2025; dan
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-DIK/41/VIII/2025/DPJK, tanggal 21 Agustus 2025.
- Membatalkan seluruh penetapan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik); Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Ketetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh TERMOHON.
- Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan proses penyidikan terhadap PEMOHON.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |