Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
183/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst THAMRIN HIRBAKKULOH NASUTION PERUM DAMRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 183/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 27 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1THAMRIN HIRBAKKULOH NASUTION
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Angelianus Hasiman Saik, S.HTHAMRIN HIRBAKKULOH NASUTION
Tergugat
NoNama
1PERUM DAMRI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sebagai Pemutusan Hubungan Kerja karena pensiun dini;
  3. Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak sah dan tidak mengikat Surat Keputusan Direksi Perum Damri No. 0549.02/KP.705/SK/00/DSU/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Pemberhentian Karena Atas Permintaan Sendiri di Lingkungan Perum Damri;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan seketika (contante), dengan rincian sebagai berikut:
    1. Pesangon senilai Rp.80.948.000 (delapan puluh juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
    2. Penghargaan Masa Kerja senilai Rp.17.346.000 (tujuh belas juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);
    3. BPJS Juli 2017 s/d Januari 2018 senilai Rp.2.827.200 (dua juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
  1. Kekurangan gaji UMP DKI Jakarta Januari 2023 s/d Oktober 2023 senilai Rp.2.630.000 (dua juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
  2. Upah beserta denda yang belum dibayarkan bulan Desember 2023 senilai Rp.131.157.000 (seratus tiga puluh satu juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
  3. Kekurangan gaji UMP DKI jakarta tahun 2024 senilai Rp.1.980.000

(satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);

  1. Kekurangan gaji UMP DKI Jakarta tahun 2025 senilai Rp.2.964.000

(dua juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah);

  1. Kekurangan upah di bulan Maret 2025 senilai Rp.2.501.267 (dua juta lima ratus satu ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah);
  2. Kekurangan THR 2025 senilai Rp.494.761 (empat ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah);
  3. Denda keterlambatan THR 5% senilai Rp.269.800 (dua ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah);
  4. Upah dan denda keterlambatan yang belum dibayarkan bulan April 2025 senilai Rp.36.530.920 (tiga puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);
  5. Upah dan denda keterlambatan yang belum dibayarkan bulan Mei 2025 senilai Rp.33.509.160 (tiga puluh tiga juta lima ratus sembilan ribu seratus enam puluh rupiah);
  6. Upah dan denda keterlambatan yang belum dibayarkan bulan Juni 2025 senilai Rp.30.468.050 (tiga puluh juta empat ratus enam puluh delapan ribu lima puluh rupiah);
  7. Iuran BPJS bulan Desember 2024 s/d Juni 2025 senilai Rp.3.393.656 (tiga juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus lima puluh enam rupiah);
  8. Hak cuti tahun 2025 senilai Rp.2.590.445 (dua juta lima ratus sembilan puluh ribu empat ratus empat puluh lima rupiah);
  9. Upah Proses senilai Rp.34.692.000 (tiga puluh empat juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu);

Total Rp.383.902.259 (Tiga ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus dua ribu dua ratus lima puluh Sembilan rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per hari, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan Tergugat melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran kepada Penggugat;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
  3. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak, adalah sah dan berharga;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak