| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan PT POLY JAYA MEDIKAL selaku TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk dan Mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap TERMOHON PKPU PT POLY JAYA MEDIKAL;
- Menunjuk dan Mengangkat:
- Saudara Salvian Salmon, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-315AH.04.05-2022 tertanggal 22 September 2022, yang berkantor di Sidabukke & Partners, Office 8 Senopati, Tower I, Lantai 19, Unit 1 SCBD Lot. 28, Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
- Saudara Bambang Adi Mulyanto, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-592AH.04.03-2021 tertanggal 22 November 2021, yang berkantor di Bambang Adi Mulyanto & Rekan, Griya Satria Indah 2, Jl. Panjang Blok L-18, Sumampir, Purwokerto, Jawa Tengah.
Selaku Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU / PT POLY JAYA MEDIKAL, atau selaku Kurator dalam hal Termohon PKPU/PT POLY JAYA MEDIKAL dinyatakan Pailit;
- Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, steelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
- Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai.
A t a u
Apabila Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |