| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandung Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3171-LT-02082017-0012, tanggal 2 Agustus 2017, yang dikeluarkan Suku Dinas Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat yang semula tercatat pada akta anak pemohon, bernama Khanza Az-zahra Priyatno diganti nama menjadi Khanza Az-zahra;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Pergantian nama anak Pemohon tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|