| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik pertama dan merupakan pihak yang berhak menggunakan Merek WHOOP di Indonesia;
- Menyatakan bahwa Merek WHOOP milik Penggugat adalah merek terkenal;
- Menyatakan bahwa Merek WHOOP, Daftar Nomor IDM001358716 di kelas 9 atas nama Tergugat I mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek terkenal WHOOP milik Penggugat untuk barang sejenis;
- Menyatakan bahwa Merek WHOOP, Daftar Nomor IDM001358716 di kelas 9 atas nama Tergugat I merupakan dan/atau menyerupai nama badan hukum Penggugat;
- Menyatakan bahwa Merek WHOOP, Daftar Nomor IDM001358716 di kelas 9 dididaftarkan oleh Tergugat II dengan iktikad tidak baik.
- Membatalkan Merek WHOOP, Daftar Nomor IDM001358716 di kelas 9, atas nama Tergugat I dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam Perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran Merek WHOOP, Daftar Nomor IDM001358716 di kelas 9 atas nama Tergugat I dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Merek yang berlaku;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam gugatan ini.
ATAU,
Jika Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat c.q. Majelis Hakim yang akan mengadili Perkara Gugatan a quo berpendapat lain, kami mohon agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |