| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/ PT ATA BERKAH TANPA BATAS untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) terhadap TERMOHON PKPU/ PT ATA BERKAH TANPA BATAS yang berkedudukan di Menara Citibank 2nd Floor Kav.II/BA No. Pondok Indah, Jalan Metro Pondok Indah, Kelurahan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU/PT ATA BERKAH TANPA BATAS;
- Menunjuk dan Mengangkat :
- AXEL AGAHARI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-225.AH.04.03-2021, tertanggal 30 Maret 2021, yang beralamat di Kantor Hukum HRHP LAWYERS, beralamat di Gedung Masindo 3rd Floor, Jl. Mampang Prapatan Raya No.8a, Rt.1/Rw.2, Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
- DIMAS SATRIO BUDI UTOMO, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-605.AH.04.03-2021, tertanggal 26 November 2021, yang beralamat di Kantor Hukum RESOLVA LAWFIRM, beralamat di District 8, Treasury Tower, Floor 9-I, SCBD, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
- elaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU atau selaku TIM KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada Hari ke-45 (empat puluh lima), terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU/PT ATA BERKAH TANPA BATAS, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir diatas;
- Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai. |