| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan Termohon PKPU/PT CIREMAI MITRA SEJAHTERA, berada DALAM PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari, dengan segala akibat hukumnya sejak putusan A quo dibacakan;
- Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Sdr. MUHAMMAD ASHAR SYARIFUDDIN, S.H., Kurator dan Pengurus yang telah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-93.AH.04.06-2023 tertanggal 05 Juni 2023 dari Kementerian Hukum dan HAM, yang beralamat di Gedung Sudirman 78, lantai 16 unit 1 dan 2, Jalan Jendral Sudirman Kab. 7-8, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
- Sdr. ILHAM AZIZ, S.H., Kurator dan Pengurus yang telah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-1AH.04.05-2026 tertanggal 22 Januari 2026 dari Kementerian Hukum dan HAM, yang beralamat di Jalan Siaga Raya No. 7, Pejanten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
- Sdr. OJAK SITUMEANG, S.H. M.H., Kurator dan Pengurus yang telah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU91.AH.04.05-2024 tertanggal 11 Juni 2024 dari Kementerian Hukum dan HAM, yang beralamat di The Mansion Bougenville, Tower Mountana, Lt. 25-H2, Kemayoyan, Jakarta Pusat
Sebagai Pengurus PT CIREMAI MITRA SEJAHTERA;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara A quo diucapkan;
- Menyatakan Imbalan jasa pengurus akan ditetapkan dikemudian hari setelah pengurus menjalankan tugasnya;
- Menangguhkan biaya perkara dalam PKPU Sementara sampai PKPU berakhir;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU;?
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |