Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
159/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT BERUANG BERARTI MAKMUR PT CIREMAI MITRA SEJAHTERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 159/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT BERUANG BERARTI MAKMUR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Irwan SHPT BERUANG BERARTI MAKMUR
Termohon
NoNama
1PT CIREMAI MITRA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan Termohon PKPU/PT CIREMAI MITRA SEJAHTERA, berada DALAM PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari, dengan segala akibat hukumnya sejak putusan A quo dibacakan; 
  3. Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
  4. Menunjuk dan mengangkat: 
  1. Sdr. MUHAMMAD ASHAR SYARIFUDDIN, S.H., Kurator dan Pengurus yang telah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-93.AH.04.06-2023 tertanggal 05 Juni 2023 dari Kementerian Hukum dan HAM, yang beralamat di Gedung Sudirman 78, lantai 16 unit 1 dan 2, Jalan Jendral Sudirman Kab. 7-8, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
  2. Sdr. ILHAM AZIZ, S.H., Kurator dan Pengurus yang telah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-1AH.04.05-2026 tertanggal 22 Januari 2026 dari Kementerian Hukum dan HAM, yang beralamat di Jalan Siaga Raya No. 7, Pejanten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
  3. Sdr. OJAK SITUMEANG, S.H. M.H., Kurator dan Pengurus yang telah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU91.AH.04.05-2024 tertanggal 11 Juni 2024 dari Kementerian Hukum dan HAM, yang beralamat di The Mansion Bougenville, Tower Mountana, Lt. 25-H2, Kemayoyan, Jakarta Pusat

Sebagai Pengurus PT CIREMAI MITRA SEJAHTERA;

  1. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara A quo diucapkan;
  2. Menyatakan Imbalan jasa pengurus akan ditetapkan dikemudian hari setelah pengurus menjalankan tugasnya;
  3. Menangguhkan biaya perkara dalam PKPU Sementara sampai PKPU berakhir;
  4. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU;?

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak