| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan Termohon PKPU yaitu PT. SWOI DEVELOPMENT GROUP, yang beralamat di Jakarta, Head Office , Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Jalan Jenderal sudirman RT 005 RW 003 Kode Pos 12190, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kabupaten Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya.
- Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU.
- Mengangkat dan menunjuk :
- Pranata Rahajie Putranto, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana yang tertera pada Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-413.AH.04.05-2022 tertanggal 26 September 2022, yang sebelumnya beralamat dan berkantor di HYN & Partners, Jalan Serpong Lagoon, Lotus E6/10, Kademangan, Setu, Tangerang Selatan, Banten 15312, saat ini beralamat dan berkantor di PHLAW, Palma Tower Lt. 11 Unit B, Jalan RA. Kartini II-S Kav. 6 Sektor II, Pondok Pinang, Kec. Kabayoran Lama, Jakarta Selatan.
- Michael John Amalo Sipet, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana yang tertera pada Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-201.AH.04.05-2024 tertanggal 20 September 2024, yang beralamat dan berkantor di AmaloSipet Law Firm, Co-working Space No. 102 Jalan Jambi No. 35, Darmo, Kec. Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur.
- Putu Gede Inda Diwangga, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana yang tertera pada Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-132.AH.04.05-2025 tertanggal 09 Juli 2025, yang beralamat dan berkantor di Maha Dewangga Law Office, Jalan Tukad Batanghari XA No. 15, Panjer, Denpasar, Bali.
sebagai pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU yaitu PT. SWOI DEVELOPMENT GROUP dan yang kemudian sebagai Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan pailit.
- Menghukum Termohon PKPU, PT SWOI DEVELOPMENT GROUP untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang ber-Ketuhanan Maha Esa dan adil (According to the right and Good). |