| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA PDM- 89 /JKT.Pst/2026
- Identitas Terdakwa
|
Nama Terdakwa
Nomor Identitas
Tempat Lahir
Umur/tgl Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan / Warganegara
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA
321612091076003
Bekasi
49 Tahun / 09 Oktober 1976
Laki-laki
Indonesia
Kp. Bojong No.4, RT.002, RW.001, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Kristen
Wiraswasta
SMA
|
- Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa
|
1.
|
Penangkapan
|
|
24 November 2025 s/d 27 November 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
- Perpanjangan PU
- Perpanjangan PN
- Perpanjang PN II
|
:
:
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 Nopember 2025 s/d tanggal 15 Desember 2025
Rutan, sejak tanggal 16 Desember 2025 s/d tanggal 24 Januari 2026
Rutan, sejak tanggal 25 Januari 2026 s/d tanggal 23 Februari 2026
Rutan, sejak tanggal 24 Februari 2026 s/d tanggal 25 Maret 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 Maret 2026 s/d tanggal 30 Maret 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 31 Maret 2026 s/d tanggal 29 April 2026
|
- Dakwaan
Kesatu
Bahwa terdakwa OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA bersama-sama dengan saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN (berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2025 bertempat di Depan Hotel Fashion Jalan Gunung Sahari 12 No. 2A Rt. 013 Rw. 013 Rw. 03 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, turut serta melakukan Tindak Pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA yang sudah 8 (delapan) kali membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. AIRUL (dalam pencarian) dari bulan September 2025 dengan jumlah 10 (sepuluh) gram s/d 50 (lima puluh) gram kemudian terdakwa akan menjual kepada pemesan. Dan terdakwa juga sudah membeli narkotika jenis ektasi sebanyak 8 (delapan) kali kepada Sdr. KO JUNAIDI (dalam pencarian) sebanyak 10 (sepuluh) butir s/d 20 (dua puluh) butir kemudian terdakwa akan menjual kepada pemesan. Dimana terdakwa akan meminta saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN (berkas terpisah) untuk mengantarkan terdakwa untuk mengambil narkotika tersebut serta untuk mengantarkan kepada pelanggan dan terdakwa akan memberikan upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ADE HERMAWAN lalu juga akan memberikan narkotika secara gratis untuk dikonsumsi. Dan Terdakwa menyuruh saksi ADE HERMAWAN dalam perkara narkotika sudah kurang lebih 4 (empat) kali, untuk yang pertama sekitar pertengahan tahun 2025, yang kedua pada tanggal 18 November 2025, yang ketiga pada 22 November 2025, dan terakhir 23 November 2025.
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2025 sekitar pukul 11.00 wib, terdakwa menghubungi Sdr. AIRUL untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram dan disepakati diambil di daerah sekitar Pamulang Tangerang Selatan. Lalu terdakwa langsung menghubungi saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN untuk mengantarkan mengambil narkotika tersebut. Dan sekitar pukul 16.00 wib terdakwa bersama dengan saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN langsung menuju ke daerah Pamulang dengan menggunakan titik maps yang telah diberikan. Setelah sampai, Sdr. AIRUL memberitahukan kepada terdakwa bahwa narkotika jenis sabu diletakkan di dalam paralon dengan di bungkus plastik hitam, kemudian terdakwa bersama dengan saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN langsung mengambil bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu lalu kemudian pulang kerumah terdakwa. Setelah sampai di rumah, terdakwa langsung membelah menjadi 2 (dua) klip berisikan 10 (sepuluh) gram per klip, dan terdakwa langsung memberikan saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN upah berupa konsumsi dan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian narkotika jenis sabu tersebut langsung dijual terdakwa kepada pemesan dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gram, dimana terdakwa jual kepada yaitu :
- Pada hari Rabu tanggal 19 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB kepada Sdr.MONTE (dalam pencarian) dijual sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram, dengan cara datang ke rumah terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB kepada RANGGA (dalam pencarian) dijual sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB kepada Sdr. RINTO (dalam pencarian) dijual sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 gram, dengan cara datang ke rumah terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB kepada Sdr. ARIS (dalam pencarian) dijual sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram, dengan cara datang ke rumah terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB kepada Sdr. MONTE dijual sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram, dengan cara datang ke rumah terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Sdr. JAKA (dalam pencarian) untuk membeli narkotika sebanyak 2 gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan meminta untuk diantarkan ke Apartemen OASIS Lippo Cikarang, kemudian terdakwa menghubungi saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN untuk mengantarkan narkotika kepada Sdr. JAKA dengan upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) lalu saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN langsung mengantarkan.
- Bahwa kemudian terdakwa juga memesan narkotika jenis ekstasi kepada Sdr. KO JUN pada hari Minggu Tanggal 23 Nopember 2025 sebanyak 10 butir dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan akan terdakwa jual kepada pemesan dengan keuntungan yang terdakwa dapat sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) per gram, lalu narkotika jenis ekstasi tersebut diantar kepada terdakwa dengan menggunakan Gosend. Setelah mendapatkan narkotika tersebut, terdakwa mengajak saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN untuk menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada pemesan di Diskotik Hotel Fashion Jalan Gunung Sahari 12 No. 2A Rt. 013 Rw. 013 Rw. 03 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat. Dan sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa dan saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN langsung menuju ke ruang karaoke Hotel Fashion, untuk menjual narkotika jenis sabu dan ektasi dan terdakwa juga menyerahkan paket shabu dan ekstasi pada teman-teman terdakwa yaitu JAKA, HARIS, UDA, RIDO lalu membayarnya dengan memberikan karaoke gratis kepada terdakwa dan saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN. Lalu sisanya sebanyak 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,71 (Nol koma Tujuh Puluh satu) gram, 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,49 (Nol koma Empat Puluh Sembilan) gram, 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 0,63 (Nol koma Enam Puluh Tiga) gram dan 2 (dua) buah Sendok plastik dimasukan ke dalam 1 (satu) buah plastik klip dan disimpan terdakwa ke dalam kantong celana yang digunakan. Kemudian terdakwa bersama saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN berencana untuk pulang.
- Pihak kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi bahwa akan terjadi peredaran narkotika di Depan Hotel Fashion Jalan Gunung Sahari 12 No. 2A Rt. 013 Rw. 013 Rw. 03 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, lalu saksi ANDYTHO RIO PRATAMA, saksi JULIANDY PRATAM beserta tim dari Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud. Kemudian pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2025 sekira pukul 08.00 wib, saksi ANDYTHO RIO PRATAMA, saksi JULIANDY PRATAM beserta tim dari Polda Metro Jaya mencurigai laki-laki yang diketahui adalah terdakwa OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA dan saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN yang langsung dilakukan penangkapan ditemukan :
- Pada diri terdakwa OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA ditemukan
Dari dalam kantong celana sebelah kanan :
- 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,71 (Nol koma Tujuh Puluh satu) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,49 (Nol koma Empat Puluh Sembilan) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 0,63 (Nol koma Enam Puluh Tiga) gram.
- 2 (dua) buah Sendok plastik.
- 2 (dua) Lembar uang kertas Pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
Dari dalam Kantong celana sebelah kiri:
- 1 (satu) buah Handphone warna Hitam merk INFINIX.
- 1 (satu) buah Handphone warna Biru merk REDMI berikut simcard 082311801655.
- Pada diri saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y91 warna biru dengan simcard nomor: 085772108166;
- Bahwa kemudian terdakwa mengatakan bahwa masih ada narkotika jenis sabu di rumahnya, lalu terdakwa, saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN berserta anggota Polisi Polda Metro Jaya langsung menuju ke rumah terdakwa Kampung Bojong No. 4 Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Bojongsari Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Dan melakukan penggeledahan ditemukan di lantai rumah terdakwa :
- 1 (satu) buah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,70 (Nol koma Tujuh Puluh) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,70 (Nol koma Tujuh Puluh) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,70 (Nol koma Tujuh Puluh) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,69 (Nol koma Enam Puluh Sembilan) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,69 (Nol koma Enam Puluh Sembilan) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,67 (Nol koma Enam Puluh Tujuh) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,57 (Nol koma Lima Puluh Tujuh) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,55 (Nol koma Lima Puluh Lima) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,53 (Nol koma Lima Puluh Tiga) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,52 (Nol koma Lima Puluh dua) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,46 (Nol koma Empat Puluh Enam) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,31 (Nol koma Tiga Puluh Satu) gram.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
- 1 (satu) pack plastik klip kecil.
Selanjutnya terdakwa OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA dan saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI beserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik NO LAB : 7460/NNF/2025, tanggal 31 Desember 2025 oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan:
- 2 (dua) bungkus plastik klip (kode A1 dan A2) masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9533 gram.
- 12 (dua belas) bungkus plastik klip (kode B1 s/d dan B12) masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,7047 gram.
Positif mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A3) berisikan 1 (satu) butir tablet warna merah muda logo “Granat” dengan berat netto 0,3428 gram.
Positif mengandung Narkotika Jenis MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA bersama-sama dengan saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN dalam menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dan Terdakwa bukan seseorang yang berprofesi dalam bidang pengobatan maupun ilmuwan yang sedang melakukan pengembangan dan/atau penelitian suatu ilmu pengetahuan dan teknologi, karena terdakwa hanya bekerja sebagai wiraswasta.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------
Atau
Kedua
---- Bahwa terdakwa OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA bersama-sama dengan saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN (berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2025 bertempat di Depan Hotel Fashion Jalan Gunung Sahari 12 No. 2A Rt. 013 Rw. 013 Rw. 03 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan Tindak Pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA yang sudah 8 (delapan) kali membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. AIRUL (dalam pencarian) dari bulan September 2025 dengan jumlah 10 (sepuluh) gram s/d 50 (lima puluh) gram kemudian terdakwa akan menjual kepada pemesan. Dan terdakwa juga sudah membeli narkotika jenis ektasi sebanyak 8 (delapan) kali kepada Sdr. KO JUNAIDI (dalam pencarian) sebanyak 10 (sepuluh) butir s/d 20 (dua puluh) butir kemudian terdakwa akan menjual kepada pemesan. Dimana terdakwa akan meminta saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN (berkas terpisah) untuk mengantarkan terdakwa untuk mengambil narkotika tersebut serta untuk mengantarkan kepada pelanggan dan terdakwa akan memberikan upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ADE HERMAWAN lalu juga akan memberikan narkotika secara gratis untuk dikonsumsi. Dan Terdakwa menyuruh saksi ADE HERMAWAN dalam perkara narkotika sudah kurang lebih 4 (empat) kali, untuk yang pertama sekitar pertengahan tahun 2025, yang kedua pada tanggal 18 November 2025, yang ketiga pada 22 November 2025, dan terakhir 23 November 2025.
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2025 sekitar pukul 11.00 wib, terdakwa menghubungi Sdr. AIRUL untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram dan disepakati diambil di daerah sekitar Pamulang Tangerang Selatan. Lalu terdakwa langsung menghubungi saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN untuk mengantarkan mengambil narkotika tersebut. Dan sekitar pukul 16.00 wib terdakwa bersama dengan saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN langsung menuju ke daerah Pamulang dengan menggunakan titik maps yang telah diberikan. Setelah sampai, Sdr. AIRUL memberitahukan kepada terdakwa bahwa narkotika jenis sabu diletakkan di dalam paralon dengan di bungkus plastik hitam, kemudian terdakwa bersama dengan saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN langsung mengambil bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu lalu kemudian pulang kerumah terdakwa. Setelah sampai di rumah, terdakwa langsung membelah menjadi 2 (dua) klip berisikan 10 (sepuluh) gram per klip, dan terdakwa langsung memberikan saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN upah berupa konsumsi dan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian narkotika jenis sabu tersebut langsung dijual terdakwa kepada pemesan dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gram, dimana terdakwa jual kepada yaitu :
- Pada hari Rabu tanggal 19 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB kepada Sdr.MONTE (dalam pencarian) dijual sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram, dengan cara datang ke rumah terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB kepada RANGGA (dalam pencarian) dijual sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB kepada Sdr. RINTO (dalam pencarian) dijual sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 gram, dengan cara datang ke rumah terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB kepada Sdr. ARIS (dalam pencarian) dijual sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram, dengan cara datang ke rumah terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB kepada Sdr. MONTE dijual sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram, dengan cara datang ke rumah terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Sdr. JAKA (dalam pencarian) untuk membeli narkotika sebanyak 2 gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan meminta untuk diantarkan ke Apartemen OASIS Lippo Cikarang, kemudian terdakwa menghubungi saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN untuk mengantarkan narkotika kepada Sdr. JAKA dengan upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) lalu saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN langsung mengantarkan.
- Bahwa kemudian terdakwa juga memesan narkotika jenis ekstasi kepada Sdr. KO JUN pada hari Minggu Tanggal 23 Nopember 2025 sebanyak 10 butir dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan akan terdakwa jual kepada pemesan dengan keuntungan yang terdakwa dapat sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) per gram, lalu narkotika jenis ekstasi tersebut diantar kepada terdakwa dengan menggunakan Gosend. Setelah mendapatkan narkotika tersebut, terdakwa mengajak saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN untuk menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada pemesan di Diskotik Hotel Fashion Jalan Gunung Sahari 12 No. 2A Rt. 013 Rw. 013 Rw. 03 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat. Dan sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa dan saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN langsung menuju ke ruang karaoke Hotel Fashion, untuk menjual narkotika jenis sabu dan ektasi dan terdakwa juga menyerahkan paket shabu dan ekstasi pada teman-teman terdakwa yaitu JAKA, HARIS, UDA, RIDO lalu membayarnya dengan memberikan karaoke gratis kepada terdakwa dan saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN. Lalu sisanya sebanyak 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,71 (Nol koma Tujuh Puluh satu) gram, 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,49 (Nol koma Empat Puluh Sembilan) gram, 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 0,63 (Nol koma Enam Puluh Tiga) gram dan 2 (dua) buah Sendok plastik dimasukan ke dalam 1 (satu) buah plastik klip dan disimpan terdakwa ke dalam kantong celana yang digunakan. Kemudian terdakwa bersama saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN berencana untuk pulang.
- Pihak kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi bahwa akan terjadi peredaran narkotika di Depan Hotel Fashion Jalan Gunung Sahari 12 No. 2A Rt. 013 Rw. 013 Rw. 03 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, lalu saksi ANDYTHO RIO PRATAMA, saksi JULIANDY PRATAM beserta tim dari Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud. Kemudian pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2025 sekira pukul 08.00 wib, saksi ANDYTHO RIO PRATAMA, saksi JULIANDY PRATAM beserta tim dari Polda Metro Jaya mencurigai laki-laki yang diketahui adalah terdakwa OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA dan saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN yang langsung dilakukan penangkapan ditemukan :
- Pada diri terdakwa OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA ditemukan
Dari dalam kantong celana sebelah kanan :
- 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,71 (Nol koma Tujuh Puluh satu) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,49 (Nol koma Empat Puluh Sembilan) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 0,63 (Nol koma Enam Puluh Tiga) gram.
- 2 (dua) buah Sendok plastik.
- 2 (dua) Lembar uang kertas Pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
Dari dalam Kantong celana sebelah kiri:
- 1 (satu) buah Handphone warna Hitam merk INFINIX.
- 1 (satu) buah Handphone warna Biru merk REDMI berikut simcard 082311801655.
- Pada diri saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y91 warna biru dengan simcard nomor: 085772108166
- Bahwa kemudian terdakwa mengatakan bahwa masih ada narkotika jenis sabu di rumahnya, lalu terdakwa, saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN berserta anggota Polisi Polda Metro Jaya langsung menuju ke rumah terdakwa Kampung Bojong No. 4 Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Bojongsari Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Dan melakukan penggeledahan ditemukan di lantai rumah terdakwa :
- 1 (satu) buah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,70 (Nol koma Tujuh Puluh) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,70 (Nol koma Tujuh Puluh) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,70 (Nol koma Tujuh Puluh) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,69 (Nol koma Enam Puluh Sembilan) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,69 (Nol koma Enam Puluh Sembilan) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,67 (Nol koma Enam Puluh Tujuh) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,57 (Nol koma Lima Puluh Tujuh) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,55 (Nol koma Lima Puluh Lima) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,53 (Nol koma Lima Puluh Tiga) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,52 (Nol koma Lima Puluh dua) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,46 (Nol koma Empat Puluh Enam) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,31 (Nol koma Tiga Puluh Satu) gram.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
- 1 (satu) pack plastik klip kecil.
Selanjutnya terdakwa OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA dan saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN beserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik NO LAB : 7460/NNF/2025, tanggal 31 Desember 2025 oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan:
- 2 (dua) bungkus plastik klip (kode A1 dan A2) masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9533 gram.
- 12 (dua belas) bungkus plastik klip (kode B1 s/d dan B12) masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,7047 gram.
Positif mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A3) berisikan 1 (satu) butir tablet warna merah muda logo “Granat” dengan berat netto 0,3428 gram.
Positif mengandung Narkotika Jenis MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA bersama dengan saksi ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN dalam menyimpan atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dan Terdakwa bukan seseorang yang berprofesi dalam bidang pengobatan maupun ilmuwan yang sedang melakukan pengembangan dan/atau penelitian suatu ilmu pengetahuan dan teknologi, karena mereka hanya berprofesi sebagai karyawan swasta.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (2) huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------
Jakarta, 2 Maret 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
HENDRINAWATI LEO, SH
JAKSA MADYA NIP.19801112 200712 2 001
|