Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst HUGO BOSS AG PATTY LEGANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 60/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HUGO BOSS AG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Somnis Ferina S.HMini binti Muhi
Tergugat
NoNama
1PATTY LEGANA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan merek HUGO baik kata, logo, dan kombinasi keduanya yang terdaftar atas nama Penggugat adalah merek terkenal;
  3. Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya pemilik sah dan pemegang hak atas merek terkenal HUGO baik kata, logo, dan kombinasi keduanya di kelas 25;
  4. Menyatakan pendaftaran merek “” dengan nomor pendaftaran IDM000248632 dan merek “”dengan nomor pendaftaran IDM000352665 di kelas 25 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek terdaftar maupun merek terkenal “HUGO” milik Penggugat pada barang/jasa sejenis;
  5. Menyatakan pendaftaran merek “”dengan nomor pendaftaran IDM000248632 dan merek “” dengan nomor pendaftaran IDM000352665 di kelas 25 atas nama Tergugat telah dilakukan/diajukan atas dasar iktikad tidak baik;
  6. Membatalkan atau menyatakan batal demi hukum pendaftaran merek “” dengan nomor pendaftaran IDM000248632 dan merek “” dengan nomor pendaftaran IDM000352665 di kelas 25 atas nama Tergugat;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk segera mencoret merek “”dengan nomor pendaftaran IDM000248632 dan merek “” dengan nomor pendaftaran IDM000352665 di kelas 25 atas nama Tergugat dari Berita Resmi Merek;
  8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengumumkan pencoretan/pembatalan merek “”dengan nomor pendaftaran IDM000248632 dan merek “” dengan nomor pendaftaran IDM000352665 di kelas 25 atas nama Tergugat dalam Berita Resmi Merek;
  9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; dan
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau,

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak