| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan merek “DENZA” yang terdaftar atas nama Penggugat adalah merek terkenal;
- Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya pemilik sah dan pemegang hak atas merek “DENZA” di kelas 12;
- Menyatakan pendaftaran Merek “
” dengan Nomor IDM001176306 yang terdaftar atas nama Tergugat I dan kemudian dialihkan kepada Tergugat II yang melindungi jenis barang di kelas 12 tertanggal (pendaftaran) 19 April 2024 (in casu Objek Gugatan) mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek “DENZA” milik Penggugat untuk barang sejenis;
- Menyatakan pendaftaran Merek “
” dengan Nomor IDM001176306 yang terdaftar atas nama Tergugat I dan kemudian dialihkan kepada Tergugat II yang melindungi jenis barang/jasa di kelas 12 tertanggal (pendaftaran) 19 April 2024 (in casu Objek Gugatan) telah dilakukan/diajukan atas dasar iktikad tidak baik;
- Membatalkan atau menyatakan batal demi hukum pendaftaran Merek “
” dengan Nomor IDM001176306 yang terdaftar atas nama Tergugat I dan kemudian dialihkan kepada Tergugat II yang melindungi jenis barang/jasa di kelas 12 tertanggal (pendaftaran) 19 April 2024 (in casu Objek Gugatan);
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk segera mencoret pendaftaran Merek “
” dengan Nomor IDM001176306 yang terdaftar atas nama Tergugat I dan kemudian dialihkan kepada Tergugat II yang melindungi jenis barang/jasa di kelas 12 tertanggal (pendaftaran) 19 April 2024 (in casu Objek Gugatan) dari Berita Resmi Merek;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengumumkan pencoretan/pembatalan Merek “
” dengan Nomor IDM001176306 yang terdaftar atas nama Tergugat I dan kemudian dialihkan kepada Tergugat II yang melindungi jenis barang/jasa di kelas 12 tertanggal (pendaftaran) 19 April 2024 (in casu Objek Gugatan) dalam Berita Resmi Merek;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau,
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |