| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama dan merupakan pihak yang berhak atas merek BIOSTIME di Indonesia.
- Menyatakan merek BIOSTIME milik Penggugat adalah merek terkenal.
- Menyatakan pendaftaran Merek-Merek BIOSTIME BIOSHIELD Daftar No. IDM001043160 di kelas 5 dan Daftar No IDM001043156 di kelas 29 dan Merek-Merek BIOSTIME BIOSHIELD BABY Daftar No. IDM001043151 di kelas 5 dan Daftar No. IDM001043149 di kelas 29 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal BIOSTIME milik Penggugat untuk jenis barang sejenis.
- Menyatakan Tergugat beriktikad tidak baik ketika mengajukan permohonan pendaftaran Merek-Merek BIOSTIME BIOSHIELD Daftar No. IDM001043160 di kelas 5 dan Daftar No IDM001043156 di kelas 29 dan Merek-Merek BIOSTIME BIOSHIELD BABY Daftar No. IDM001043151 di kelas 5 dan Daftar No. IDM001043149 di kelas 29.
- Menyatakan pendaftaran Merek-Merek BIOSTIME BIOSHIELD Daftar No. IDM001043160 di kelas 5 dan Daftar No IDM001043156 di kelas 29 dan Merek-Merek BIOSTIME BIOSHIELD BABY Daftar No. IDM001043151 di kelas 5 dan Daftar No. IDM001043149 di kelas 29 didaftarkan dengan iktikad tidak baik.
- Menyatakan batal pendaftaran Merek-Merek BIOSTIME BIOSHIELD Daftar No. IDM001043160 di kelas 5 dan Daftar No IDM001043156 di kelas 29 dan Merek-Merek BIOSTIME BIOSHIELD BABY Daftar No. IDM001043151 di kelas 5 dan Daftar No. IDM001043149 di kelas 29 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala konsekuensi hukumnya.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini dan membatalkan pendaftaran Merek-Merek BIOSTIME BIOSHIELD Daftar No. IDM001043160 di kelas 5 dan Daftar No IDM001043156 di kelas 29 dan Merek-Merek BIOSTIME BIOSHIELD BABY Daftar No. IDM001043151 di kelas 5 dan Daftar No. IDM001043149 di kelas 29 atas nama Tergugat dengan menghapus pendaftaran merek-merek terdaftar tersebut dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Merek.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang Terhormant berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |